MAHASISWA Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kelas 06HUKM001 Kelompok 3 melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada tanggal 18 Mei 2026 di SMK Yadika 5 yang beralamat di Jalan Jurangmangu Barat Raya No.25A, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15223. Kegiatan ini mengusung tema “Pendidikan Hukum dan Kesadaran Siswa pada Cyberbullying bagi Siswa SMK Yadika 5” dan dihadiri sekitar 70 siswa kelas XI.
Kegiatan ini juga dibimbing oleh dosen pembimbing, yaitu Bapak Tajudin, S.H., M.H., yang turut memberikan arahan dan dukungan selama proses persiapan hingga pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan PKM ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai bahaya cyberbullying serta dampak hukum yang dapat timbul akibat tindakan tersebut. Di era digital saat ini, penggunaan media sosial di kalangan remaja semakin meningkat, namun belum seluruh siswa memahami batasan hukum dan etika dalam berinteraksi di dunia maya.

Dalam penyampaian materi, mahasiswa memberikan edukasi mengenai pengertian cyberbullying, bentuk-bentuk cyberbullying, dampak psikologis terhadap korban, hingga aturan hukum yang mengatur perbuatan tersebut. Selain itu, siswa juga diberikan pemahaman tentang pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga etika komunikasi digital.
Materi yang disampaikan mendapat respons positif dari para siswa. Hal tersebut terlihat dari antusiasme peserta dalam mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak siswa yang mengajukan pertanyaan terkait penggunaan media sosial, perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying, serta langkah yang harus dilakukan apabila mengalami tindakan perundungan digital.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Melalui kegiatan PKM ini, mahasiswa tidak hanya menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.

Cyberbullying merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang perlu mendapatkan perhatian serius. Perundungan di media sosial dapat berupa penghinaan, penyebaran informasi palsu, intimidasi, maupun ujaran kebencian yang dapat merugikan korban secara mental maupun sosial. Oleh karena itu, edukasi mengenai literasi digital dan hukum menjadi langkah penting dalam mencegah meningkatnya kasus cyberbullying di kalangan remaja.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami pentingnya menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan menghormati hak orang lain dalam berinteraksi di ruang digital. Kesadaran hukum sejak dini diharapkan mampu membentuk karakter generasi muda yang lebih positif dan beretika.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini ditutup dengan sesi dokumentasi bersama antara mahasiswa, pihak sekolah, dan seluruh peserta kegiatan. Suasana hangat dan penuh kebersamaan menjadi penutup dari kegiatan edukatif yang memberikan manfaat bagi siswa SMK Yadika 5.
Penulis:
Yoga Bagja Ginanjar (Ketua PKM)
Fithriyyah (wakil ketua)
Amelia adha (anggota)
Paulus Ra Kedu (anggota)
Kile Olam hasdo Laila (anggota)
Tubagus Muhamad Rengga Maulana (anggota)
Alwi Ahmad (anggota)
Syifa (anggota)
Riduan Siregar (anggota)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang







