JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) dalam rangka peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 yang jatuh pada 29 Mei.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan kebijakan pemberian remisi bagi narapidana lansia merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang lebih humanis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, mengalami sakit kronis atau berkepanjangan, hingga menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap Narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 29 Mei.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 85 narapidana menerima remisi satu bulan, 108 narapidana menerima remisi dua bulan, 170 narapidana menerima remisi tiga bulan, 96 narapidana menerima remisi empat bulan, 79 narapidana menerima remisi lima bulan, dan 22 narapidana memperoleh remisi enam bulan.
Berdasarkan wilayah, penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat dengan 73 narapidana. Disusul Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatra Utara sebanyak 39 orang.
Selain menjadi penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, pemberian remisi juga dinilai berdampak pada efisiensi anggaran negara. Ditjenpas mencatat kebijakan tersebut mampu menghemat biaya makan narapidana hingga Rp1,18 miliar.
Pemberian remisi ini juga disebut sebagai salah satu bentuk remisi kemanusiaan yang diberikan negara kepada narapidana dengan kondisi tertentu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pembinaan serta penghormatan terhadap aspek kemanusiaan bagi warga binaan lanjut usia.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi Narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” pungkas Mashudi.







