• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hari Lansia Nasional 2026, Ditjenpas Kurangi Masa Hukuman 560 Narapidana

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 29, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Hari Lansia Nasional 2026, Ditjenpas Kurangi Masa Hukuman 560 Narapidana
258
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) dalam rangka peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 yang jatuh pada 29 Mei.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan kebijakan pemberian remisi bagi narapidana lansia merupakan bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang lebih humanis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, mengalami sakit kronis atau berkepanjangan, hingga menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap Narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 29 Mei.

BACA JUGA :  Napi Kabur Alami Sejumlah Luka, Begini Penjelasan Kalapas Cipinang

Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 85 narapidana menerima remisi satu bulan, 108 narapidana menerima remisi dua bulan, 170 narapidana menerima remisi tiga bulan, 96 narapidana menerima remisi empat bulan, 79 narapidana menerima remisi lima bulan, dan 22 narapidana memperoleh remisi enam bulan.

Berdasarkan wilayah, penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat dengan 73 narapidana. Disusul Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatra Utara sebanyak 39 orang.

Selain menjadi penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, pemberian remisi juga dinilai berdampak pada efisiensi anggaran negara. Ditjenpas mencatat kebijakan tersebut mampu menghemat biaya makan narapidana hingga Rp1,18 miliar.

BACA JUGA :  Natal Tahun 2022, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi

Pemberian remisi ini juga disebut sebagai salah satu bentuk remisi kemanusiaan yang diberikan negara kepada narapidana dengan kondisi tertentu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pembinaan serta penghormatan terhadap aspek kemanusiaan bagi warga binaan lanjut usia.

“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi Narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” pungkas Mashudi.

Tags: DitjenPasHari Lansia Nasional
Previous Post

Candi Borobudur Tetap Buka hingga Pukul 14.00 WIB saat Waisak 2026

Next Post

Pendidikan Hukum dan Kesadaran Siswa pada Cyberbullying di SMK Yadika 5 Tangsel

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Pendidikan Hukum dan Kesadaran Siswa pada Cyberbullying di SMK Yadika 5 Tangsel

Pendidikan Hukum dan Kesadaran Siswa pada Cyberbullying di SMK Yadika 5 Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com