JAKARTA — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menekankan urgensi bagi pemerintah daerah untuk menerapkan skema pembiayaan kreatif atau creative financing. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah dinamika ketidakpastian global dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Fatoni menegaskan bahwa pemda tidak lagi bisa hanya berpangku tangan mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat. Menurut dia, kemandirian fiskal hanya bisa dicapai jika daerah berani melakukan terobosan dan inovasi dalam mencari sumber pendanaan alternatif yang sah.
“Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Jika daerah ingin memiliki sumber pendanaan yang lebih baik, harus terus melakukan inovasi,” kata Fatoni dalam Rakornas Pengelolaan Pendapatan Daerah di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Fatoni memaparkan lima langkah strategis dalam mengimplementasikan creative financing. Pertama, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi. Digitalisasi menjadi kunci utama untuk menekan kebocoran dan memastikan pemantauan pendapatan secara real-time.
Kedua, optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fatoni menyoroti fakta bahwa dari 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, kurang dari separuhnya yang mampu memberikan dividen bagi daerah. Pemda didorong untuk merekrut pengurus profesional dan mengarahkan BUMD pada sektor potensial seperti pangan, energi, dan pariwisata.
Ketiga, transformasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan sekolah agar lebih fleksibel dan profesional sehingga mampu membiayai operasionalnya secara mandiri. Keempat, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) secara produktif melalui skema sewa atau kerja sama pemanfaatan aset yang selama ini terbengkalai.
Langkah kelima adalah sinkronisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Fatoni menyarankan agar CSR diarahkan pada program prioritas nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, dan pengendalian inflasi agar lebih tepat sasaran.
Selain itu, Kemendagri mendorong penguatan skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur publik. Fatoni mencontohkan, proyek penerangan jalan yang biasanya memakan waktu 10 tahun, dapat dirampungkan lebih cepat melalui KPDBU, yang berdampak langsung pada geliat ekonomi UMKM dan keamanan wilayah.
“Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi, baik dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, maupun sumber pembiayaan di luar APBD seperti zakat melalui Baznas, hingga penerbitan obligasi atau sukuk daerah untuk proyek produktif,” pungkas Fatoni.
Penerapan creative financing ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi pemerintah daerah untuk lebih adaptif dan mandiri dalam mengelola keuangan demi kesejahteraan masyarakat luas.(*)







