JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengecam keras dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di fasilitas penitipan anak Little Aresha. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak untuk terbebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa tindak kekerasan di lingkungan penitipan anak merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan hak asasi anak yang dijamin hukum nasional maupun internasional.
“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta,” kata Munafrizal dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan konstitusional dan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Munafrizal menilai dugaan kekerasan dan penelantaran yang terjadi di Little Aresha tidak bisa dipandang sebagai kelalaian biasa dalam pengasuhan, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar anak.
“Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” imbuhnya.
Kementerian HAM menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain proses pidana, kementerian juga mendorong agar para korban memperoleh perlindungan maksimal, termasuk pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Tidak hanya itu, pelaku yang terbukti terlibat dinilai perlu memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Kementerian HAM juga meminta adanya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta sistem perizinan operasional daycare agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya, daycare Little Aresha dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Aparat dari Polresta Yogyakarta telah melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Dari hasil awal penyelidikan, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban dari total sekitar 103 anak yang dititipkan di tempat tersebut. Dugaan kekerasan itu disebut telah berlangsung sejak daycare mulai beroperasi sekitar satu tahun lalu.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mendalami kasus yang viral di media sosial dan menyita perhatian publik.







