JAKARTA– Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan libur maupun perjalanan selama momen keagamaan tersebut.
Berdasarkan kalender Hijriah dari Kementerian Agama Republik Indonesia, 1 Zulhijah 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha atau 10 Zulhijah diprediksi berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.
Perhitungan serupa juga ditetapkan oleh Muhammadiyah melalui Kalender Hijriah Global Tunggal. Meski begitu, penetapan resmi pemerintah tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar menjelang akhir bulan Zulkaidah.
Sidang isbat tersebut menggunakan metode hisab dan rukyat dengan mengacu pada kriteria terbaru yang disepakati oleh MABIMS.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan Rabu, 27 Mei 2026 sebagai hari libur nasional Iduladha. Sementara itu, Kamis, 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama guna memberikan waktu tambahan bagi masyarakat merayakan hari besar tersebut.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025 yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur jadwal kerja.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan agenda libur, perjalanan, serta kegiatan ibadah secara lebih matang. Pemerintah juga mengimbau agar momentum Iduladha dimanfaatkan untuk mempererat kebersamaan dan meningkatkan kepedulian sosial.







