TANGERANG SELATAN– Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat, 17 April 2026.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.
Adapun lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling hari ini sebagai berikut:
- ITC BSD: pukul 08.00–13.00 WIB
- Bintaro Plaza: pukul 08.00–11.00 WIB dan sesi sore pukul 15.00–16.30 WIB
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon antara lain:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengurus perpanjangan SIM.







