TRANSFORMASI digital dalam administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax Administration System membawa berbagai kemudahan bagi Wajib Pajak, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan baru bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan perpajakan berbasis digital.
Kondisi ini mendorong Tim dosen Program Studi Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang untuk menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Coretax Essentials: Strategi Cerdas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi” pada Sabtu, 14 Maret 2026 di lingkungan Gereja St. Barnabas Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus memberikan pelatihan praktis mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan Core Tax Administration System (Coretax) secara efektif sejak 1 Januari 2025 sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Seiring dengan implementasi sistem tersebut, mulai tahun 2026 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax DJP, sehingga media pelaporan sebelumnya seperti e-Filing dan e-Form tidak lagi digunakan.
Penerapan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi berbasis digital memang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perpajakan. Namun dalam praktiknya, sebagian masyarakat masih menghadapi berbagai kendala dalam memanfaatkan sistem tersebut.
Banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami kesulitan dalam mengakses sistem, memahami alur pelaporan pajak secara elektronik, serta menyesuaikan diri dengan perubahan prosedur administrasi perpajakan yang baru. Selain itu, masyarakat awam juga kerap mengalami kesulitan dalam memahami berbagai istilah teknis perpajakan yang digunakan dalam layanan Coretax, seperti penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, kredit pajak, maupun kompensasi kerugian.
Keterbatasan pemahaman terhadap mekanisme sistem dan terminologi perpajakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses pengisian SPT Tahunan, sehingga dapat meningkatkan risiko kesalahan pelaporan, keterlambatan penyampaian SPT, bahkan memengaruhi tingkat kepatuhan Wajib Pajak apabila tidak diimbangi dengan edukasi dan pendampingan yang memadai.
Tim PKM yang terdiri dari Harry Barli, S.E., S.H., M.M., BKP, Alexander Raphael, S.Sos., M.Ak., BKP, yang juga sebagai narasumber dan Wiwit Irawati, S.E., M.Ak. mengangkat tema “Coretax Essentials: Strategi Cerdas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.”
Kegiatan berlangsung lancar dan diikuti dengan antusias oleh peserta yang sebagian besar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi baik karyawan, pengusaha, maupun pekerja bebas. Antusiasme tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama sesi diskusi.
Sebagian besar pertanyaan yang disampaikan peserta berkaitan dengan kebingungan dalam memahami berbagai terminologi perpajakan yang digunakan dalam sistem Coretax serta langkah-langkah pengisian dan pelaporan SPT secara elektronik.
Selain itu, peserta juga menyoroti perubahan yang dirasakan setelah implementasi Coretax yang kini terintegrasi dengan berbagai sumber data, seperti data kependudukan dan data keuangan. Integrasi data tersebut membuat informasi perpajakan menjadi lebih transparan dan terverifikasi. Akibatnya, sebagian masyarakat yang sebelumnya merasa penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kini menyadari bahwa data yang terintegrasi dapat menunjukkan kondisi yang berbeda, sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban pelaporan bahkan pembayaran pajak.
Melalui kegiatan ini, tim dosen Universitas Pamulang berharap masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan layanan perpajakan digital, khususnya melalui sistem Coretax.
Dengan meningkatnya literasi perpajakan masyarakat, diharapkan Wajib Pajak dapat melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara lebih tepat, benar, dan tepat waktu. Kegiatan PKM ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar mampu beradaptasi dengan transformasi digital dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Penulis:
Wiwit Irawati
Dosen Prodi Akuntansi Universitas Pamulang







