TANGERANG SELATAN – Kabar mengejutkan datang dari salah satu personel grup idola JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya. Ia resmi melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan diterima pada 5 Februari 2026 dengan pelapor berinisial RR FJ.
“Kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada tanggal 5 Februari 2026 atas nama pelapor RR FJ,” ujar Murodih kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret.
Murodih menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data yang diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak 2022 hingga 2026. Adapun lokasi kejadian tercatat berada di kawasan Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Objek perkaranya adalah adanya postingan dari pelaku dengan menggunakan akun @groq dan @swap, yang seolah-olah memperlihatkan postingan tersebut adalah pelapor atau korban,” jelas Murodih.
Kasus ini mencuat setelah korban menemukan sejumlah unggahan yang diduga memanfaatkan teknologi digital untuk memanipulasi citra dirinya secara tidak pantas. Polisi menyebut terdapat beberapa akun dan konten yang menjadi bukti dalam laporan tersebut.
“Berawal dari korban melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya, didapati ada beberapa kata atau perintah (prompt) yang menurut korban tidak baik,” ungkapnya.
Merasa dirugikan serta nama baiknya tercemar oleh konten manipulatif tersebut, Freya akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik akun di balik unggahan tersebut. Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada Freya guna memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi. Jadwalnya insyaallah besok. Kami akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu sambil terus melakukan penyelidikan,” tambah Murodih.
Terkait apakah Freya didampingi manajemen atau kuasa hukum saat membuat laporan, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan tim penyidik. Sementara itu, ancaman hukuman bagi pelaku akan merujuk pada pasal-pasal dalam UU ITE yang telah disangkakan.
“Semuanya masih dalam proses lidik. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” pungkasnya.







