• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 14 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Pengawasan Jelang Ramadan, BPOM Tarik 56 Ribu Produk Pangan Ilegal

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 11, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Pengawasan Jelang Ramadan, BPOM Tarik 56 Ribu Produk Pangan Ilegal
225
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Sebanyak 56.027 produk pangan olahan ditarik dari peredaran di berbagai wilayah Indonesia menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Penarikan tersebut dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pengawasan intensif.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa puluhan ribu produk tersebut tidak memenuhi standar yang berlaku. Pelanggaran yang ditemukan antara lain produk tanpa izin edar, produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa, serta produk yang mengalami kerusakan.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari langkah intensifikasi untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu, 11 Maret.

BACA JUGA :  Mie Sedaap di Hong Kong Ditarik dari Peredaran, Bagaimana di Indonesia? Ini Kata BPOM

Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM mencatat sebanyak 27.407 produk tidak memiliki izin edar, 23.776 produk telah kedaluwarsa, dan 4.844 produk ditemukan dalam kondisi rusak.

Untuk kategori produk tanpa izin edar, temuan terbanyak berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah mencapai 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan.

Selain Palembang, BPOM juga menemukan produk serupa di sejumlah daerah lainnya. Di Batam tercatat 2.653 produk, Palopo di Sulawesi Selatan sebanyak 2.756 produk, Sanggau di Kalimantan Barat 1.654 produk, serta Tarakan sebanyak 1.305 produk.

Dalam pelaksanaan pengawasan ini, BPOM mengerahkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pemeriksaan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA :  Polri Mutasi 60 Pati dan Pamen, Irjen Ramdani Hidayat Jabat Dankorbrimob

Hingga tahap ketiga yang dilakukan pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana distribusi pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi.

Sebagian besar lokasi yang diperiksa merupakan ritel modern dengan porsi 50,2 persen. Selanjutnya ritel tradisional mencapai 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce sebesar 0,1 persen.

Dari total sarana yang diperiksa, sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan telah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 395 sarana lainnya atau sekitar 34,8 persen masih ditemukan pelanggaran.

Taruna menjelaskan bahwa tingginya jumlah produk tanpa izin edar salah satunya disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen yang memicu masuknya produk melalui jalur ilegal.

BACA JUGA :  Mabes Polri Bergerak, Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut 

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak jalur perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya. Jalur-jalur tidak resmi atau yang sering disebut jalur tikus kerap dimanfaatkan untuk memasukkan produk ilegal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah penarikan produk pangan tersebut penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga kasus keracunan pangan jika tetap dikonsumsi.

Tags: BPOM
Previous Post

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Tiga Skenario Haji 2026

Next Post

Mudik Lebaran 2026, Yogyakarta Diperkirakan Diserbu 8,2 Juta Orang

Related Posts

Badan Capek Tapi Susah Tidur, Atasi dengan Cara Ini!
KESEHATAN

Cara Mendapatkan Tidur Berkualitas: Tips Ampuh agar Nyenyak dan Bangun Lebih Segar

April 14, 2026
2.9k
BRI Hadirkan Kemudahan Tebus Gadai Pegadaian Melalui BRImo, Dilengkapi Promo Cashback Menarik
ADVERTORIAL

BRI Hadirkan Kemudahan Tebus Gadai Pegadaian Melalui BRImo, Dilengkapi Promo Cashback Menarik

April 14, 2026
4k
Tiktok Digugat Ratusan Juta Rupiah Karena Pelanggaran Ini
NASIONAL

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Apresiasi Implementasi PP Tunas

April 14, 2026
2.6k
Dari Timur Tengah ke Indonesia: Dampak Perang Iran–AS–Israel dalam Perspektif Octuple Bottom Line
OPINI

Dari Timur Tengah ke Indonesia: Dampak Perang Iran–AS–Israel dalam Perspektif Octuple Bottom Line

April 14, 2026
2.8k
Kejahatan Digital Meningkat, Komdigi dan Polri Satukan Sistem Aduan
NASIONAL

Kejahatan Digital Meningkat, Komdigi dan Polri Satukan Sistem Aduan

April 14, 2026
2.2k
Pemkot Tangsel Borong Penghargaan BUMD Awards 2026, Raih Perumdam Bintang 5 hingga Top Pembina
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Borong Penghargaan BUMD Awards 2026, Raih Perumdam Bintang 5 hingga Top Pembina

April 14, 2026
2.7k
Next Post
Mudik Lebaran 2026, Yogyakarta Diperkirakan Diserbu 8,2 Juta Orang

Mudik Lebaran 2026, Yogyakarta Diperkirakan Diserbu 8,2 Juta Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com