JAKARTA – Sebanyak 56.027 produk pangan olahan ditarik dari peredaran di berbagai wilayah Indonesia menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Penarikan tersebut dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pengawasan intensif.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa puluhan ribu produk tersebut tidak memenuhi standar yang berlaku. Pelanggaran yang ditemukan antara lain produk tanpa izin edar, produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa, serta produk yang mengalami kerusakan.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari langkah intensifikasi untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu, 11 Maret.
Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM mencatat sebanyak 27.407 produk tidak memiliki izin edar, 23.776 produk telah kedaluwarsa, dan 4.844 produk ditemukan dalam kondisi rusak.
Untuk kategori produk tanpa izin edar, temuan terbanyak berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah mencapai 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan.
Selain Palembang, BPOM juga menemukan produk serupa di sejumlah daerah lainnya. Di Batam tercatat 2.653 produk, Palopo di Sulawesi Selatan sebanyak 2.756 produk, Sanggau di Kalimantan Barat 1.654 produk, serta Tarakan sebanyak 1.305 produk.
Dalam pelaksanaan pengawasan ini, BPOM mengerahkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pemeriksaan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga tahap ketiga yang dilakukan pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana distribusi pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi.
Sebagian besar lokasi yang diperiksa merupakan ritel modern dengan porsi 50,2 persen. Selanjutnya ritel tradisional mencapai 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce sebesar 0,1 persen.
Dari total sarana yang diperiksa, sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan telah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 395 sarana lainnya atau sekitar 34,8 persen masih ditemukan pelanggaran.
Taruna menjelaskan bahwa tingginya jumlah produk tanpa izin edar salah satunya disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen yang memicu masuknya produk melalui jalur ilegal.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak jalur perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya. Jalur-jalur tidak resmi atau yang sering disebut jalur tikus kerap dimanfaatkan untuk memasukkan produk ilegal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah penarikan produk pangan tersebut penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga kasus keracunan pangan jika tetap dikonsumsi.







