• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Pengawasan Jelang Ramadan, BPOM Tarik 56 Ribu Produk Pangan Ilegal

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 11, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Pengawasan Jelang Ramadan, BPOM Tarik 56 Ribu Produk Pangan Ilegal
225
SHARES
2.7k
VIEWS

JAKARTA – Sebanyak 56.027 produk pangan olahan ditarik dari peredaran di berbagai wilayah Indonesia menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Penarikan tersebut dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan pengawasan intensif.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa puluhan ribu produk tersebut tidak memenuhi standar yang berlaku. Pelanggaran yang ditemukan antara lain produk tanpa izin edar, produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa, serta produk yang mengalami kerusakan.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari langkah intensifikasi untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu, 11 Maret.

BACA JUGA :  BPOM Temukan 69 Merek Obat Sirup Mengandung Pelarut Berbahaya

Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM mencatat sebanyak 27.407 produk tidak memiliki izin edar, 23.776 produk telah kedaluwarsa, dan 4.844 produk ditemukan dalam kondisi rusak.

Untuk kategori produk tanpa izin edar, temuan terbanyak berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah mencapai 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan.

Selain Palembang, BPOM juga menemukan produk serupa di sejumlah daerah lainnya. Di Batam tercatat 2.653 produk, Palopo di Sulawesi Selatan sebanyak 2.756 produk, Sanggau di Kalimantan Barat 1.654 produk, serta Tarakan sebanyak 1.305 produk.

Dalam pelaksanaan pengawasan ini, BPOM mengerahkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pemeriksaan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA :  Menteri Kebudayaan Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian PPPA

Hingga tahap ketiga yang dilakukan pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana distribusi pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi.

Sebagian besar lokasi yang diperiksa merupakan ritel modern dengan porsi 50,2 persen. Selanjutnya ritel tradisional mencapai 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce sebesar 0,1 persen.

Dari total sarana yang diperiksa, sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan telah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 395 sarana lainnya atau sekitar 34,8 persen masih ditemukan pelanggaran.

Taruna menjelaskan bahwa tingginya jumlah produk tanpa izin edar salah satunya disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen yang memicu masuknya produk melalui jalur ilegal.

BACA JUGA :  Terkait Gagal Ginjal Akut, Legislator Desak Pemerintah segera Tindak Perusahaan Farmasi Nakal

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak jalur perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya. Jalur-jalur tidak resmi atau yang sering disebut jalur tikus kerap dimanfaatkan untuk memasukkan produk ilegal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah penarikan produk pangan tersebut penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan. Produk yang tidak memenuhi standar keamanan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga kasus keracunan pangan jika tetap dikonsumsi.

Tags: BPOM
Previous Post

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Tiga Skenario Haji 2026

Next Post

Mudik Lebaran 2026, Yogyakarta Diperkirakan Diserbu 8,2 Juta Orang

Related Posts

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
Next Post
Mudik Lebaran 2026, Yogyakarta Diperkirakan Diserbu 8,2 Juta Orang

Mudik Lebaran 2026, Yogyakarta Diperkirakan Diserbu 8,2 Juta Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com