• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Darurat Hukum Kesehatan: Antara Etika Profesi dan Keadilan Pasien

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
September 17, 2025
in PENDIDIKAN
Reading Time: 3min read
Darurat Hukum Kesehatan: Antara Etika Profesi dan Keadilan Pasien
401
SHARES
4.5k
VIEWS

PELAYANAN kesehatan idealnya menjadi ruang aman bagi pasien untuk mendapatkan pertolongan, sekaligus ruang mulia bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya. Namun kenyataan di lapangan sering berbeda. Banyak kasus yang memperlihatkan benturan antara dokter, rumah sakit, dan pasien.

Di sinilah kita melihat adanya “darurat hukum kesehatan” yang kian nyata, sebagaimana tercermin dalam sejumlah perkara yang bersinggungan dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004. Pasien datang dengan harapan sembuh.

Dokter bekerja dengan keahlian yang dimiliki. Tetapi ketika hasil tidak sesuai, kekecewaan bisa berubah menjadi gugatan. Tidak jarang tenaga medis dilaporkan ke polisi, dengan dasar KUHP atau pasal kelalaian medis, sementara pasien merasa haknya diabaikan. Kondisi ini memicu ketegangan antara etika profesi medis dan keadilan pasien yang dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Etika profesi menuntut dokter untuk jujur, adil, dan mengutamakan kepentingan pasien. Namun dalam praktiknya, keputusan medis sering harus diambil cepat, dengan fasilitas terbatas, bahkan di tengah tekanan keluarga pasien.

BACA JUGA :  Kabid SMK Disdikbud Banten: Capaian Kinerja SMKN 3 Kota Tangsel Membanggakan!

Situasi darurat semacam ini kerap menimbulkan salah paham, seolah dokter bertindak semaunya, meski sebenarnya ia bekerja dalam kerangka hukum yang sudah diatur oleh UU Praktik Kedokteran. Sebaliknya, pasien memiliki hak mutlak: mendapat informasi jelas, pelayanan layak, dan perlindungan hukum. Hak ini secara tegas disebut dalam UU Kesehatan maupun Peraturan Menteri Kesehatan. Ketika hak ini dirasa dilanggar, wajar jika pasien menuntut. Masalahnya, jalur hukum yang ditempuh seringkali panjang, berbelit, dan menimbulkan ketidakadilan baru.

Indonesia sebenarnya punya aturan soal kesehatan. Namun kenyataannya, regulasi hukum kesehatan masih tumpang tindih. Kadang kasus medis masuk ranah pidana dalam KUHP, kadang perdata, kadang administrasi melalui UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009. Alhasil, baik dokter maupun pasien sama-sama merasa jadi korban sistem hukum yang tidak jelas arahnya.

Darurat hukum kesehatan ini mendesak negara untuk hadir lebih tegas. Butuh regulasi yang simpel, adil, dan berpihak pada dua sisi: tenaga medis yang bekerja sesuai etika profesi, serta pasien yang menuntut perlindungan hak. Tanpa aturan yang jelas, sengketa medis akan terus berulang dan melemahkan kepercayaan publik, meski berbagai UU sudah ada di atas kertas.

BACA JUGA :  Pelatihan Microsoft Office Word Dosen Teknik Informatika UNPAM di SMP Negeri 02 Margoyoso

Organisasi profesi juga tidak boleh hanya jadi “tameng” bagi tenaga medis. Publik butuh jaminan bahwa organisasi profesi ikut melindungi pasien, sesuai mandat UU Praktik Kedokteran yang menempatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai pengawas. Ketika sikap yang ditunjukkan lebih adil dan transparan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan stigma “dokter selalu dibela” bisa dihapus. Negara lain sudah melangkah lebih maju.

Ada yang membuat lembaga mediasi independen untuk menyelesaikan sengketa medis secara cepat dan manusiawi. Mekanisme ini terbukti lebih adil, karena tidak semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Indonesia bisa belajar, dan mungkin memperkuat regulasi dalam UU Kesehatan terbaru, agar penyelesaian sengketa medis lebih menekankan pada mediasi berbasis restorative justice, bukan kriminalisasi.

BACA JUGA :  SMKN 3 Tangsel Gelar In House Training Implementasi Kurikulum Merdeka

Selain itu, pendidikan hukum kesehatan juga penting diperkenalkan sejak awal pada tenaga medis. Mahasiswa kedokteran maupun perawat perlu paham bahwa setiap tindakan medis ada konsekuensi hukumnya, baik menurut UU Kesehatan maupun peraturan etik profesi. Kesadaran ini akan membuat tenaga kesehatan lebih hati-hati, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pasien dengan pendekatan keadilan restoratif. Pada akhirnya, darurat hukum kesehatan bukan sekadar persoalan aturan, tapi soal kepercayaan.

Ketika etika profesi berjalan seiring dengan perlindungan hukum bagi pasien, maka pelayanan kesehatan akan lebih manusiawi. Harapan kita, ke depan, dokter tidak lagi takut dilaporkan, dan pasien tidak lagi merasa ditinggalkan. Kesehatan sejati hanya mungkin hadir bila etika dan keadilan berjalan beriringan, dengan dukungan regulasi hukum yang jelas, kuat, adil, dan membuka ruang restorative justice.

Penulis:

Amiruddin Islami MQ. Baba

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang

Tags: Darurat Hukum KesehatanEtika Profesi dan Keadilan Pasien
Previous Post

Transformasi Akuntansi: Kunci Adaptasi di Era Ekonomi Digital

Next Post

Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Jakarta, Tuntut Pencopotan Menhub

Related Posts

Ingin Kuliah Pakai Beasiswa Garuda? Ini Syarat Akademik dan Dokumen yang Harus Disiapkan
PENDIDIKAN

Ingin Kuliah Pakai Beasiswa Garuda? Ini Syarat Akademik dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Oktober 14, 2026
2.4k
Kongres I AFEBSI Digelar di Balai Kota Jakarta, Bidik Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045
PENDIDIKAN

Kongres I AFEBSI Digelar di Balai Kota Jakarta, Bidik Kolaborasi Menuju Indonesia Emas 2045

Oktober 13, 2026
2.5k
Aset Negara Ratusan Miliar Terancam, UIN Jakarta Alih Kelola TKIP-SDIP Pamulang
PENDIDIKAN

Menang di PTUN dan Ombudsman, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang

Oktober 4, 2026
2.4k
Di Unpam, Dirjen DJSPSK Herman Saherrudin Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan Digital
TANGERANG SELATAN

Di Unpam, Dirjen DJSPSK Herman Saherrudin Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan Digital

September 24, 2026
2.5k
Skor TKA 2026 Berubah! Siswa SMA-SMK Kini Pakai Nilai 200-800, Cek Targetnya
PENDIDIKAN

Skor TKA 2026 Berubah! Siswa SMA-SMK Kini Pakai Nilai 200-800, Cek Targetnya

September 22, 2026
2.5k
Penataan Aset Negara Berujung Dugaan Teror, Rektor dan Pegawai UIN Jakarta Diintimidasi
PENDIDIKAN

Penataan Aset Negara Berujung Dugaan Teror, Rektor dan Pegawai UIN Jakarta Diintimidasi

September 21, 2026
2.4k
Next Post
Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Jakarta, Tuntut Pencopotan Menhub

Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Jakarta, Tuntut Pencopotan Menhub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com