• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Menang di PTUN dan Ombudsman, UIN Jakarta Siap Integrasikan TKIP-SDIP Pamulang

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Oktober 4, 2026
in NEWS, PENDIDIKAN
Reading Time: 2min read
Aset Negara Ratusan Miliar Terancam, UIN Jakarta Alih Kelola TKIP-SDIP Pamulang

Foto: Istimewa

224
SHARES
2.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS– UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan integrasi satuan pendidikan berdasarkan KMA Nomor 1543 Tahun 2025, termasuk TKIP dan SDIP Pamulang.

Kepastian tersebut diperkuat dua perkembangan hukum. Pertama, PT TUN Jakarta melalui putusan 1 Oktober 2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT dan menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak diterima.

Perkara ini bermula dari gugatan KIM terhadap KMA 1543/2025 yang pada 16 Juli 2026 dikabulkan PTUN Jakarta. Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta kemudian mengajukan banding dan menang dalam putusan banding tersebut.

Kedua, Ombudsman RI memutuskan tidak perlu menindaklanjuti Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025.

BACA JUGA :  Visitasi Rektorat UIN Jakarta Terkait Integrasi Pendidikan Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM

Surat tersebut sebelumnya berisi saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025, khususnya mengenai dugaan persoalan dalam aspek substansi, prosedur, dan kewenangan penerbitan kebijakan tersebut.

Menindaklanjuti surat tersebut, Rektor UIN Jakarta menyampaikan aduan terhadap surat Ombudsman melalui Surat Nomor B-4235/R/HK.00/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Rapat Pleno Ombudsman RI pada 14 September 2026 kemudian menyatakan bahwa Surat Ketua Ombudsman tertanggal 28 November 2025 diterbitkan tanpa melalui standar dan prosedur pengawasan pelayanan publik yang berlaku di Ombudsman RI. Karena itu, surat tersebut dinyatakan tidak perlu ditindaklanjuti dan aduan Rektor UIN Jakarta dinyatakan ditutup.

“Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025,” ujar Alwanih, kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

BACA JUGA :  TNI-Polri Bantu Angkut Sampah di Pasar Cimanggis Ciputat

Integrasi dan Aset Negara

Alwanih menjelaskan, integrasi tidak hanya menyangkut pengelolaan sekolah, tetapi juga kelembagaan, aset, keuangan, SDM, dan tata kelola.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aset yang digunakan satuan pendidikan tercatat dalam SAKTI dan SIMAN serta telah memiliki Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kementerian Keuangan.

Dasar kelembagaan pengelolaan satuan pendidikan juga tercantum dalam SK Rektor Nomor 136 Tahun 2001 yang mengatur lembaga nonstruktural di lingkungan UIN Jakarta.

Dengan kepastian hukum tersebut, UIN Jakarta siap melanjutkan integrasi TKIP dan SDIP Pamulang secara bertahap.

“Integrasi bukan sekadar perubahan pengelolaan sekolah, tetapi penataan kelembagaan agar lebih terintegrasi, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Yang utama, proses pendidikan tetap berjalan dan kepentingan siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian,” katanya

BACA JUGA :  Dari Tilawati ke Tadarus, Begini Tahapan Belajar Al-Qur'an di MI Pembangunan UIN Jakarta

Alwanih juga mengingatkan agar semua pihak menaati hukum agar tidak mendapatkan konsekuensi hukum. “Kami mengimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi,” pungkas Alwanih.

Tags: Integrasi UIN JakartaSDIP PamulangTKIP PamulangUIN Jakarta
Previous Post

Bukan Tidak Pintar, Cuma Takut Bicara: Ketika Pengetahuan Tidak Sejalan dengan Kepercayaan Diri

Next Post

CFD BSD Serpong Diserbu Warga, Benyamin Davnie Soroti Dampaknya ke UMKM

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
CFD BSD Serpong Diserbu Warga, Benyamin Davnie Soroti Dampaknya ke UMKM

CFD BSD Serpong Diserbu Warga, Benyamin Davnie Soroti Dampaknya ke UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com