JAKARTA – Belakangan ini aplikasi World App tengah menjadi perbincangan dan viral di media sosial. Aplikasi itu memberikan imbalan hingga Rp800 ribu bagi warga yang bersedia direkam data retina atau biometriknya.
Viralnya aplikasi ini bermula dari aktivitas perekaman retina warga yang berlangsung di Bekasi dan beredar luas. Hal ini memicu kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi dan potensi penyalahgunaannya.
Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri membuka peluang penindakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam praktik aplikasi tersebut.
“Polri akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Namun, tentu semua itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Trunoyudo menegaskan, seluruh bentuk kejahatan berbasis teknologi menjadi perhatian serius kepolisian. Pasalnya, keamanan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menjaga ketertiban umum.
“Polri akan bertindak untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas layanan World Coin dan World ID.
“Langkah ini bersifat preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dikutip dari laman resmi Komdigi.
Lebih lanjut Alexander juga menambahkan, Komdigi akan memanggil PT Terang Bulan Abadi selaku pihak yang bertanggung jawab untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat.







