• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Sebut Perlu Empat Bulan Ekstradisi Paulus Tannos

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 22, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Polri Sebut Perlu Empat Bulan Ekstradisi Paulus Tannos

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. | Foto: Istimewa

221
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polri menyebut setidaknya perlu waktu empat bulan untuk menyelesaikan proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan lamanya proses ekstradisi Tannos karena menggunakan jaringan diplomasi.

Dengan begitu, harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik. Menurut undang-undang, jalur diplomatik itu bisa lewat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) yang merupakan bagian dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.

“Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan. Dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura,” ungkap Untung dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Sementara Kabag Jatinter Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama menambahkan pihak Singapura punya waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia.

“Memang ada 45 hari dalam ketentuan ekstradisi itu. Pihak Singapura punya 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia,” tutur Ricky

Kabar terakhir yang diterima Divhubinter Polri, lanjut Ricky, permohonan ekstradisi Indonesia telah dipenuhi pihak Singapura. Sekarang proses sudah beralih menjadi berada di pihak Singapura.

Dia menerangkan, pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka. Karena itu perlu waktu melakukan peninjauan dan asesmen kembali terhadap permohonan ekstradisi Indonesia.

“Keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu,” ucap Ricky.

BACA JUGA :  Pisah dengan Marc Marquez, Repsol Honda: Demi yang Terbaik

“Kalau hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa 4 bulan atau mungkin bisa lebih dari itu. Karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” terangnya.

Meski demikian, dia mengatakan otoritas Singapura menjamin Paulus Tannos sampai hari ini masih berada di tahanan Changi Prison, Singapura. Tannos juga berada di bawah pengawasan pihak berwajib yang ada di Singapura.

Tags: BuronanKasus Korupsi eKTPPaulus TannosPolriSIngapura
Previous Post

Satgas Pangan Polri Pantau Distribusi Bahan Pokok Jelang Lebaran

Next Post

Amankan Idul Fitri, Polres Tangsel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Amankan Idul Fitri, Polres Tangsel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025

Amankan Idul Fitri, Polres Tangsel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com