TANGSELXPRESS – Dugaan kasus pengculikan dan penganiayaan menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial I (48) di Bali.
Korban menderita kerugian lebih dari Rp3 miliar. Para pelaku hingga kini masih berkeliaran.
Kuasa Hukum Korban, Mayor Jenderal Purnawirawan Syamsu Djalal mengatakan, pihak korban berencana mengambil sejumlah langkah hukum dan upaya diplomatik agar kasus ini menemui titik terang.
Sebab, sejak pelaporan 15 Desember 2024, pihak Polresta Denpasar dan Polda Bali belum ada perkembangan kasus.
“Para pelaku ini bandit internasional. Jika tidak ada penanganan serius, bisa merusak citra Bali. Termasuk kepolisian,” kata Syamsu Djalal dalam keterangannya.
Menurutnya, kasus ini berawal saat korban hendak bertolak ke rumahnya di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, 15 Desember sekitar pukul 13:15 WITA.
Tiba-tiba, kendaraan yang ditumpanginya dihadang dua mobil dari depan dan belakang.
Kemudian turun dari mobil sekitar 5 orang dengan berpakaian serba hitam dan bersenjata, lalu memukul dan memaksa korban masuk ke dalam mobil pelaku.
“Tangan klien kami diborgol, diculik, kemudian disika. Para pelaku kepada korban mengaku kelompok kriminal dari Rusia dan Ukraina,” ujar Syamsu.
Pihaknya mengaku memiliki video yang diambil di dashcam depan dan belakang mobil korban.
“Yang kami heran, dalam video para pelaku menggunakan rompi bertulisan ‘Polisi’. Ini harus diusut tuntas, jangan sampai merusak nama nama baik Polri,” kata mantan Komandan Pusat Polisi Militer itu.
Dari penuturan korban, lanjut Syamsu, kliennya dan si sopirnya sempat dibawa ke sebuah Vila di kawasan Jimbaran, kemudian berpindah ke Vila daerah Ubud.
Pelaku lantas meminta korban membuka akses handphone serta dompet crypto yang tersimpan di Binance.
Korban sempat tak mau memberikan akses. Tapi pelaku terus-terusan menyiksa, menyuntik leher dan melukai kepala korban.
“Begitu sudah dapat (aksesnya), pelaku men-transfer Bitcoin ke satu akun. Jika dirupiahkan totalnya Rp3,2 miliar,” beber Syamsu.
Lebih lanjut, korban berhasil kabur dari penculikan pada malam hari lewat jendela vila. Korban dibantu warga sekitar vila sekaligus mengantarnya ke Polsek Ubud.
“Jadi sempat ada debat dan saling bertengkar antara para pelaku. Situasi ini dimanfaatkan klien kami untuk kabur,” ungkap Syamsu.
Adapun terkait pelaporan pada 20 Desember 2024 ke Polda Bali, hal tersebut dilakukan lantaran belum adanya perkembangan signifikan.
“Sewaktu laporan pertama (ke Polisi) itu istrinya. Inisialnya M. Kalau yang kedua langsung (korban) ke Polda (Bali),” tambah Syamsu.
Eks Danden POM Garnisun DKI Jakarta tersebut berharap proses penyidikan hukum kasus ini bisa masif.
“Ini bisa jadi sorotan dunia internasional, karena menyangkut warga asing dan Baliw,” tegas Syamsu.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden, LPSK, Komisi III DPR, Kapolri, dan Duta Besar Ukraina serta Rusia.
“Kami ingin kasus ini diusut tuntas,” ungkap Alumnus Akmil 1965. (*)