• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Sempat Buron, Penambang Pasir Ilegal asal Serang Dibekap di Tempat Persembunyiannya

admin by admin
Februari 25, 2023
in BANTEN, HUKUM, NEWS
Reading Time: 1min read
Sempat Buron, Penambang Pasir Ilegal asal Serang Dibekap di Tempat Persembunyiannya

Ilustrasi

537
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi Serang membekap pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten berinisial W. Tersangka W sempat buron setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik.

“Kami menangkap pengusaha tambang pasir ilegal berinisial W (49) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang,Sabtu.

Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan pasir tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.

Kegiatan penambangan pasir ilegal itu tentu perbuatan melanggar hukum, sehingga Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang menetapkan tersangka.

Namun, pelaku saat menjalani pemeriksaan sempat melarikan diri dan tidak kooperatif dan akhirnya berhasil ditangkap.

BACA JUGA :  Bentrok Antarkelompok di Depok, Polisi Amankan 14 Orang

“Saat akan dilakukan pemeriksaan tersangka sempat melarikan diri ke salah satu pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas berhasil menangkap W,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama.

Untuk kegiatan penambangan saat ini, tersangka sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali ditangkap petugas.

Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang pasir ilegal di daerah ini.

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 22 Pengelola Judi Online Terkoneksi dengan China dan Kamboja
Tags: kriminalitaspolres serangtambang pasir ilegal
Previous Post

Menkeu Jenguk David, Sri Mulyani: Proses Observasi Perkembangan dan Perawatan David Masih Panjang

Next Post

Beredar Isu Kasus Mario Dandy Satriyo Bakal Tak Diproses, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Related Posts

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.3k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Beredar Isu Kasus Mario Dandy Satriyo Bakal Tak Diproses, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Beredar Isu Kasus Mario Dandy Satriyo Bakal Tak Diproses, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com