TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar.
Uang haram sebanyak itu diserahkan untuk mengarahkan majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum) kepada tiga korporasi raksasa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Perusahaan yang dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta), jumlahnya diduga mencapai Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Mengutip Beritasatu.com, dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Muhammad Arif hanya tercatat memiliki kekayaan total Rp 3,1 miliar, jauh lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterimanya.
Rinciannya sebagai berikut:
1. 4 bidang tanah dan bangunan: Rp 1,23 miliar
2. Kendaraan (1 mobil, 1 motor): Rp 154 juta
3. Surat berharga: Rp 1,1 miliar
4. Harta bergerak lain: Rp 91 juta
5. Kas dan setara kas: Rp 515,8 juta
6. Utang: nihil
Ditahan Bersama 3 Tersangka Lain
Arif ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), dan WG (Willy Gunawan). Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan di sejumlah rutan Kejaksaan Agung dan cabang KPK.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan majelis hakim lain serta kemungkinan adanya penerima suap lainnya.
“MAN diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi arah putusan agar hasilnya adalah ontslag,” tegas Qohar mengenai keterlibatan ketua PN Jaksel.