• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

21 Tahun Cerai, Mantan Istri Eks Dirjen Imigrasi Gugat Harta Gono-gini

yusuf asyari by yusuf asyari
Juli 22, 2025
in HUKUM
Reading Time: 1min read
21 Tahun Cerai, Mantan Istri Eks Dirjen Imigrasi Gugat Harta Gono-gini
122
SHARES
270
VIEWS

Tangselxpress.com – Mantan istri Jhoni Ginting, mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Rosanna Muli Sebayang, melayangkan gugatan harta gono-gini ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 9 Juli 2025.

Gugatan tersebut diajukan lebih dari dua dekade setelah perceraian mereka, karena Rosanna merasa belum menerima haknya atas harta bersama.

Kuasa hukum Rosanna, Arnold Kembaren, menyatakan bahwa gugatan ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Klien kami telah beritikad baik untuk menyelesaikan secara tertutup dan kekeluargaan, namun tidak ada respons positif dari pihak tergugat,” kata Arnold dalam keterangannya.

Arnold menambahkan, pihak Rosanna sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi langsung dengan Jhoni Ginting untuk penyelesaian damai, namun tidak ada tanggapan konstruktif.

BACA JUGA :  Pembunuhan Sadis di Semarang, Bos Isi Ulang Air Mineral Dicor Semen Setelah Dimutilasi

Menurutnya, proses mediasi di pengadilan pun mandek. Hingga mediasi ketiga, pihak tergugat tidak pernah hadir langsung.

“Proposal perdamaian yang diajukan tidak substantif, bahkan hanya meminta gugatan dicabut dengan tuduhan klien kami berbohong,” ungkap Arnold.

Michael Himan, anggota tim kuasa hukum Rosanna lainnya, menyayangkan sikap tergugat.

“Kami berharap ada pembicaraan konkret, namun yang kami terima justru penolakan semua tuduhan dan ancaman gugatan balik. Padahal, klien kami hanya menuntut haknya,” tutur Michael.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Jhoni Ginting, Ichlasul Amal, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari media melalui pesan singkat dan telepon juga belum dijawab.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Negeri Depok. (*)

BACA JUGA :  Klarifikasi Soal Harta Kekayaan, Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK
Tags: 21 Tahun CeraiGugat Harta Gono-giniMantan Istri Eks Dirjen Imigrasi
Previous Post

Kolaborasi GP Ansor-Indomaret, Addin: Akselerasi Menuju Kelas Menengah Baru

Next Post

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Bayah Banten

Related Posts

Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana
HUKUM

Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana

April 16, 2026
2.1k
penyidik bareskrim
HUKUM

Bareskrim Sita Kantor PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU

Februari 20, 2026
1.6k
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers
HUKUM

MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers

Januari 20, 2026
148
Mulai 2 Januari 2026, Praktik Santet Resmi Dipidana dalam KUHP Baru
HUKUM

Mulai 2 Januari 2026, Praktik Santet Resmi Dipidana dalam KUHP Baru

Januari 6, 2026
204
Wamenkumham Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Larang Kritik
NASIONAL

Wamenkumham Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Larang Kritik

Januari 6, 2026
153
Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Berujung Pidana, Ini Aturan di KUHP Baru
HUKUM

Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Berujung Pidana, Ini Aturan di KUHP Baru

Januari 5, 2026
3.6k
Next Post
gempa

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Bayah Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com