• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Wamenkumham Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Larang Kritik

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Januari 6, 2026
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Wamenkumham Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Larang Kritik
76
SHARES
168
VIEWS

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk melarang kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Edward mengatakan pasal tersebut harus dibaca secara utuh, termasuk penjelasannya, agar tidak disalahartikan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi dan berdemokrasi.

“Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Di sana ditegaskan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk tidak melarang kritik,” ujar Edward dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Senin, 5 Januari 2026.

Ia menjelaskan, Pasal 218 KUHP secara tegas membedakan antara kritik dan perbuatan yang dilarang. Menurutnya, yang dapat dipidana adalah tindakan menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan penyampaian kritik.

BACA JUGA :  Sikat Getafe 1-0, Real Madrid ke Puncak LaLiga Spanyol

“Yang dilarang itu adalah menista atau memfitnah. Memfitnah di mana pun di dunia ini merupakan tindak pidana,” katanya.

Edward menambahkan, dalam penjelasan Pasal 218 KUHP juga ditegaskan bahwa kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana, termasuk melalui aksi unjuk rasa.

“Kalau dibaca secara utuh, sangat jelas perbedaannya antara penghinaan dalam bentuk menista atau fitnah dengan kritik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan alasan pemerintah memasukkan ketentuan khusus terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, alih-alih menggunakan pasal penghinaan umum dalam KUHP.

Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan sebagai primus inter pares atau yang utama di antara yang sederajat, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya diatur secara khusus dalam undang-undang.

BACA JUGA :  Baru Berlaku, KUHP Langsung Digugat! Enam Pasal Ini Sudah Masuk ke MK

“Ini bukan bentuk diskriminasi, tetapi penegasan posisi Presiden dan Wakil Presiden sebagai primus inter pares,” katanya.

Sebagai informasi, Undang-Undang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Tags: Imbas Kritik UU KUHPKUHAPKUHP 2026
Previous Post

Musim Hujan, Dokter Sarankan Konsumsi Herbal untuk Jaga Daya Tahan

Next Post

Kasus Doktif Memanas, Polisi Siap Jemput Paksa Dokter Richard Lee

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Kasus Doktif Memanas, Polisi Siap Jemput Paksa Dokter Richard Lee

Kasus Doktif Memanas, Polisi Siap Jemput Paksa Dokter Richard Lee

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com