• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Mulai 2 Januari 2026, Praktik Santet Resmi Dipidana dalam KUHP Baru

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Januari 6, 2026
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Mulai 2 Januari 2026, Praktik Santet Resmi Dipidana dalam KUHP Baru
104
SHARES
230
VIEWS

JAKARTA – Indonesia resmi memasukkan praktik santet ke dalam ranah pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam aturan itu, setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang diklaim dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental, terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Jika praktik tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, ancaman pidana diperberat menjadi penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp266 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (2).

Pasal 252 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa perbuatan yang dapat dipidana mencakup tindakan menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa dengan klaim mampu mencelakai orang lain.

BACA JUGA :  Forki Tangsel Targetkan Dua Emas di POPDA 2026, Turunkan 12 Atlet Karate

Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti sekaligus praktisi hukum, Hendra J Kede, menilai ketentuan tersebut sebagai babak baru dalam hukum pidana Indonesia. Menurutnya, untuk pertama kalinya hukum positif membuka ruang pemidanaan terhadap praktik santet yang selama ini sulit dijerat.

“Selama ini kendala utamanya adalah pembuktian. Walaupun sulit membuktikan wujud materiil santet, Pasal 252 ini merupakan delik formil,” ujar Hendra di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, sebagai delik formil, penegakan hukum tidak lagi bergantung pada pembuktian akibat atau dampak santet. Aparat penegak hukum cukup membuktikan bahwa perbuatan menawarkan atau melakukan praktik santet benar-benar terjadi.

Dengan konstruksi tersebut, kata Hendra, aparat penegak hukum tidak perlu masuk ke wilayah pembuktian metafisik yang selama ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

BACA JUGA :  Sukses Jaga Semangat Demokrasi dan NKRI, TVRI Konsisten Beri Layanan Informasi Terbaik

Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat menekan praktik perdukunan santet ke depan karena fokus hukum diarahkan pada perbuatan, bukan pada hasil yang bersifat gaib.

Hendra menambahkan, di tengah dunia yang tengah bergulat dengan regulasi kecerdasan buatan dan teknologi mutakhir, Indonesia justru membuka lembaran baru hukum pidana untuk perkara yang selama ini dianggap tak kasatmata. Tantangannya, kata dia, adalah memastikan pembuktian dilakukan secara rasional tanpa mengubah ruang sidang menjadi arena mistik.

Tags: KUHP 2026KUHP Baru
Previous Post

Terungkap! Dokter Richard Lee Sudah Jadi Tersangka Sejak 15 Desember

Next Post

Mahasiswa Universitas Pamulang Ajak Anak PAUD Menabung Lewat Melukis Celengan

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Mahasiswa Universitas Pamulang Ajak Anak PAUD Menabung Lewat Melukis Celengan

Mahasiswa Universitas Pamulang Ajak Anak PAUD Menabung Lewat Melukis Celengan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com