• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Mulai 2 Januari 2026, Praktik Santet Resmi Dipidana dalam KUHP Baru

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Januari 6, 2026
in HUKUM, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Mulai 2 Januari 2026, Praktik Santet Resmi Dipidana dalam KUHP Baru
104
SHARES
230
VIEWS

JAKARTA – Indonesia resmi memasukkan praktik santet ke dalam ranah pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam aturan itu, setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang diklaim dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental, terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Jika praktik tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, ancaman pidana diperberat menjadi penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp266 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (2).

Pasal 252 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa perbuatan yang dapat dipidana mencakup tindakan menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa dengan klaim mampu mencelakai orang lain.

BACA JUGA :  Polisi Pantau Perkembangan Citayam Fashion Week

Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti sekaligus praktisi hukum, Hendra J Kede, menilai ketentuan tersebut sebagai babak baru dalam hukum pidana Indonesia. Menurutnya, untuk pertama kalinya hukum positif membuka ruang pemidanaan terhadap praktik santet yang selama ini sulit dijerat.

“Selama ini kendala utamanya adalah pembuktian. Walaupun sulit membuktikan wujud materiil santet, Pasal 252 ini merupakan delik formil,” ujar Hendra di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, sebagai delik formil, penegakan hukum tidak lagi bergantung pada pembuktian akibat atau dampak santet. Aparat penegak hukum cukup membuktikan bahwa perbuatan menawarkan atau melakukan praktik santet benar-benar terjadi.

Dengan konstruksi tersebut, kata Hendra, aparat penegak hukum tidak perlu masuk ke wilayah pembuktian metafisik yang selama ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

BACA JUGA :  Baru Berlaku, KUHP Langsung Digugat! Enam Pasal Ini Sudah Masuk ke MK

Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat menekan praktik perdukunan santet ke depan karena fokus hukum diarahkan pada perbuatan, bukan pada hasil yang bersifat gaib.

Hendra menambahkan, di tengah dunia yang tengah bergulat dengan regulasi kecerdasan buatan dan teknologi mutakhir, Indonesia justru membuka lembaran baru hukum pidana untuk perkara yang selama ini dianggap tak kasatmata. Tantangannya, kata dia, adalah memastikan pembuktian dilakukan secara rasional tanpa mengubah ruang sidang menjadi arena mistik.

Tags: KUHP 2026KUHP Baru
Previous Post

Terungkap! Dokter Richard Lee Sudah Jadi Tersangka Sejak 15 Desember

Next Post

Mahasiswa Universitas Pamulang Ajak Anak PAUD Menabung Lewat Melukis Celengan

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Mahasiswa Universitas Pamulang Ajak Anak PAUD Menabung Lewat Melukis Celengan

Mahasiswa Universitas Pamulang Ajak Anak PAUD Menabung Lewat Melukis Celengan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com