• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Baru Berlaku, KUHP Langsung Digugat! Enam Pasal Ini Sudah Masuk ke MK

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Januari 4, 2026
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 2min read
Baru Berlaku, KUHP Langsung Digugat! Enam Pasal Ini Sudah Masuk ke MK
86
SHARES
191
VIEWS

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan pengujian materiel Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada awal 2025. Mayoritas permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi MK, hingga awal Januari 2025 tercatat enam perkara uji materi yang menyoal sejumlah pasal dalam KUHP baru. Para pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi warga negara.

Permohonan pertama terdaftar dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025. Sembilan mahasiswa menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP terkait larangan menghasut seseorang agar tidak beragama atau berkepercayaan. Para pemohon mempersoalkan frasa “menghasut” yang dinilai tidak memiliki definisi jelas sehingga berpotensi ditafsirkan secara luas dan sewenang-wenang.

BACA JUGA :  Tubuh Sering Lelah dan Mengantuk? Bisa Jadi Pertanda Kekurangan Vitamin Ini

“Tidak adanya batasan objektif menimbulkan ketidakpastian hukum,” tulis pemohon dalam permohonan tersebut.

Gugatan kedua teregistrasi dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025. Pemohon yang sama menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai secara ketat dan hanya berlaku untuk penghinaan yang terbukti secara objektif, bukan kritik atau evaluasi kebijakan.

Permohonan ketiga tercatat dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025. Dua mahasiswa menggugat Pasal 100 KUHP tentang pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Mereka menilai indikator seperti “rasa penyesalan” dan “sikap terpuji” bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian antarhakim.

Gugatan keempat terdaftar dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025. Sebanyak sembilan mahasiswa menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP tentang delik aduan perzinahan. Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan orang dewasa yang belum menikah karena memungkinkan pengaduan oleh orang tua atau anak meski tidak terdapat korban langsung.

BACA JUGA :  KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Permohonan kelima diajukan Afifah Nabila bersama 11 mahasiswa lainnya terhadap Pasal 218 KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Mereka mempersoalkan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” yang dinilai tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi disalahgunakan.

Sementara itu, permohonan keenam dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tommy Juliandi bersama 12 pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 256 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dinilai dapat membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya dimaknai secara ketat agar tidak membatasi hak-hak dasar warga negara.

BACA JUGA :  Wamenkumham Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Larang Kritik
Tags: KUHPKUHP 2026KUHP digugat ke MK
Previous Post

Diberdayakan BRI, UMKM Busana Muslim Asal Tangerang Ini Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global

Next Post

Mulai 1 Januari! Ini 25 Resolusi Tahun Baru yang Patut Dicoba

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Mulai 1 Januari! Ini 25 Resolusi Tahun Baru yang Patut Dicoba

Mulai 1 Januari! Ini 25 Resolusi Tahun Baru yang Patut Dicoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com