JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan pengujian materiel Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada awal 2025. Mayoritas permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi MK, hingga awal Januari 2025 tercatat enam perkara uji materi yang menyoal sejumlah pasal dalam KUHP baru. Para pemohon menilai ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi warga negara.
Permohonan pertama terdaftar dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025. Sembilan mahasiswa menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP terkait larangan menghasut seseorang agar tidak beragama atau berkepercayaan. Para pemohon mempersoalkan frasa “menghasut” yang dinilai tidak memiliki definisi jelas sehingga berpotensi ditafsirkan secara luas dan sewenang-wenang.
“Tidak adanya batasan objektif menimbulkan ketidakpastian hukum,” tulis pemohon dalam permohonan tersebut.
Gugatan kedua teregistrasi dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025. Pemohon yang sama menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Mereka meminta agar pasal tersebut dimaknai secara ketat dan hanya berlaku untuk penghinaan yang terbukti secara objektif, bukan kritik atau evaluasi kebijakan.
Permohonan ketiga tercatat dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025. Dua mahasiswa menggugat Pasal 100 KUHP tentang pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Mereka menilai indikator seperti “rasa penyesalan” dan “sikap terpuji” bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian antarhakim.
Gugatan keempat terdaftar dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025. Sebanyak sembilan mahasiswa menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP tentang delik aduan perzinahan. Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan orang dewasa yang belum menikah karena memungkinkan pengaduan oleh orang tua atau anak meski tidak terdapat korban langsung.
Permohonan kelima diajukan Afifah Nabila bersama 11 mahasiswa lainnya terhadap Pasal 218 KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Mereka mempersoalkan frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” yang dinilai tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi disalahgunakan.
Sementara itu, permohonan keenam dengan nomor 271/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tommy Juliandi bersama 12 pemohon lainnya. Mereka menggugat Pasal 256 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dinilai dapat membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau setidaknya dimaknai secara ketat agar tidak membatasi hak-hak dasar warga negara.







