• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Benarkah Putar Suara Burung di Restoran, Wajib Bayar Royalti?

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 5, 2025
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 2min read
Mau Makan Santai Ala di Pantai? Semuanya Ada di Cafe Hey Beach Tangsel

Foto: Instagram Hey Beach Cafe

349
SHARES
4.3k
VIEWS

JAKARTA– Kasus dugaan pelanggaran hak cipta di salah satu gerai Mie Gacoan Bali membuat panjang perdebatan seputar royalti lagu. Banyak pemilik usaha kini lebih berhati-hati dalam memutar lagu di tempat komersil.

Pemilik restoran mulai mengganti lagu dengan suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air. Cara ini dianggap lebih aman dari tuntutan hukum dan bebas kewajiban royalti.

Fenomena tersebut mendapat tanggapan dari Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran.

“Sekarang semua harus sadar, memutar lagu di usaha itu ada cost-nya,” ujar Maulana dalam pernyataannya, dikutip dari RRI, Selasa (5/8/2025).

Ia menyarankan pengusaha untuk tidak memutar lagu jika tidak siap membayar hak cipta. “Kalau enggak mau bayar, jangan putar lagu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ogah Ribut Soal Royalti, Ahmad Dhani Izinkan Resto dan Café Putar Lagu Dewa 19

Namun benarkah, memutarkan instrumental seperti suara kicauan burung dan gemericik air juga tetap harus membayar royalti? Berikut fakta-fakta terkait royalti musik di tempat usaha:

– Royalti Diatur Berdasarkan Jumlah Kursi

Aturan tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kursi di restoran atau kafe. Besarnya mencapai Rp120 ribu per kursi per tahun.

– Suara Alam Belum Tentu Bebas Hak Cipta

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun menyebut, rekaman suara alam juga bisa dikenai hak terkait. “Kalau itu rekaman, ada hak produsen fonogramnya,” ujar Dharma dalam pernyataannya, Jumat (1/8/2025).

– Tidak Ada Kewajiban Memutar Musik

LMKN tidak melarang pemilik usaha memutar suara burung sebagai alternatif. Hal tersebut dianggap tidak wajib ada musik di dalam tempat usaha.

BACA JUGA :  Jaringan Produksi Narkoba Terbesar Terungkap di Bali, Ini Nilai Uangnya

– Celah yang Timbulkan Kekosongan Nilai Promosi

Menghindari musik juga menghilangkan nilai promosi yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh restoran. Terdapat kesenjangan antara kepentingan pemilik usaha dan pencipta lagu. Edukasi mengenai hak cipta perlu diperkuat. Edukasi sangat penting kepada publik soal kewajiban royalti.

Fenomena ini mencerminkan dilema antara menjaga estetika tempat usaha dan kewajiban hukum. Solusi ideal adalah tetap menggunakan musik dengan menghargai hak penciptanya secara adil.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira. Ia dinilai melanggar kewajiban pembayaran royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat usahanya.

Tags: Aturan royalti laguRoyalti lagu
Previous Post

Catat Syarat dan Cara Ikutan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Next Post

MTQ ke-16 Kota Tangsel Resmi Dibuka, Hadirkan Inovasi Lomba Khusus Disabilitas

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
MTQ ke-16 Kota Tangsel Resmi Dibuka, Hadirkan Inovasi Lomba Khusus Disabilitas

MTQ ke-16 Kota Tangsel Resmi Dibuka, Hadirkan Inovasi Lomba Khusus Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com