• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Dokter Perkosa Keluarga Pasien RSHS Bandung, Dosen Pidana Sarankan Polisi Terapkan Pasal Pemberatan

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
April 10, 2025
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 2min read
Ketidakadilan Penegak Hukum dalam Kacamata Sila Kelima Pancasila
339
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Seorang dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah (31 tahun), ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap FH (21 tahun), seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC RSHS Bandung. Menurut keterangan korban, pelaku meminta dirinya untuk menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diminta untuk berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan melalui infus, yang menyebabkan korban merasa pusing dan kehilangan kesadaran.

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah sadar, korban diminta untuk berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat.

BACA JUGA :  Peran dan Tugas Debt Collector dalam Pengelolaan Piutang

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya, pihak kepolisian menetapkan Priguna Anugrah sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Polda Jawa Barat menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan (Rabu, 9 April 2025).

Namun, Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menilai bahwa polisi kurang tepat jika hanya menggunakan Pasal 6 huruf c UU TPKS untuk menjerat Priguna. Halimah berpendapat, polisi seharusnya juga menerapkan Pasal 15 ayat 1 huruf b karena pelaku merupakan tenaga kesehatan, dan Pasal 15 ayat 1 huruf j karena korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

BACA JUGA :  Road to Tangsel Marathon Kecamatan Serpong, Pilar: Pemkot Siapkan Kuota 10 Ribu Peserta

“Seharusnya polisi juga menerapkan Pasal 15 ayat 1 huruf b karena pelaku merupakan tenaga kesehatan, dan Pasal 15 ayat 1 huruf j karena korban dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya,” ujar Halimah.

Jika Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j diterapkan, maka pidana penjara bagi pelaku bisa lebih berat. Pasal 15 mengatur tentang pemberatan pidana. Oleh karena itu, Halimah menyarankan agar penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 6 huruf c, tetapi juga Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j. Dengan demikian, ancaman pidana penjara maksimal bagi pelaku dapat mencapai 12 tahun, ditambah pemberatan sepertiga, sehingga totalnya menjadi 16 tahun.

“Pasal 15 itu mengatur tentang pemberatan pidana. Oleh karena itu, penyidik sebaiknya tidak hanya menerapkan Pasal 6 huruf c, tetapi juga Pasal 15 ayat 1 huruf b dan Pasal 15 ayat 1 huruf j. Dengan demikian, ancaman pidana penjara maksimal bagi pelaku dapat mencapai 12 tahun, ditambah pemberatan sepertiga, sehingga totalnya menjadi 16 tahun,” kata Halimah.

BACA JUGA :  Cukur Pachuca 3-0, Real Madrid Sabet Juara Piala Interkontinental

Halimah yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah itu mengingatkan agar polisi memperhatikan hak-hak korban yang telah diatur dalam UU TPKS, jadi polisi harus memperhatikan betul hak-hak korban seperti hak penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas resitusi dari pelaku, dan hak-hak lainnya.

“Untuk pemenuhan hak-hak korban, polisi bisa berkordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat. Sedangkan untuk hak resitusi, polisi bisa berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” tutup Halimah.

Tags: Dokter perkosa anak pasienDosen Pidana UnpamRumah Sakit Hasan Sadikin Bandung
Previous Post

Jenazah Titiek Puspa akan Disemayamkan di Wisma Puspa

Next Post

Trafik Data Indosat Melejit 21 Persen Saat Lebaran 2025

Related Posts

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Trafik Data Indosat Melejit 21 Persen Saat Lebaran 2025

Trafik Data Indosat Melejit 21 Persen Saat Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com