• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Syukuri Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

admin by admin
Mei 9, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Syukuri Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/@hotmanparisofficial

110
SHARES
245
VIEWS

TANGSELXPRESS – Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa mengaku bersyukur atas putusan hukum terhadap kliennya itu. Terkait kasus narkoba yang menimpanya, Teddy hanya divonis seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni hukuman mati.

“Syukur bukan hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati,” kata Hotman kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Untuk upaya hukum selanjutnya, Hotman mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama serta pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.

“Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK),” jelasnya.

BACA JUGA :  Ahok Bakal Diperiksa Kejagung Perihal Kasus Korupsi Minyak Mentah Hari Ini

Diakui Hotman, sebagian besar salinan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin replik dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Ketiga, pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa,” pungkasnya.

Ia mencontohkan tidak ada pertimbangan mengenai perintah dari kliennya pada 28 September 2022. Perintah itu perihal pemusnahan narkoba.

“Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan. Orang bisa saja merencanakan tindak pidana, tapi pada akhirnya berubah pikiran dan tidak jadi,” tutup Hotman.

Seperti diketahui, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjual barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

BACA JUGA :  Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Dikritik 'Tajam' Putra Sulungnya

“Menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Teddy terbukti melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu, yang seharusnya diberantasnya sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

Bahkan, dia melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tags: Hotman ParisHotman Paris HutapeaKasus NarkobaOknum PolisiTeddy Minahasavonis
Previous Post

Toko Obat Keras Golongan G Kembali Buka Usai Digerebek Satpol PP dan Polisi, MUI Tangsel Minta Tindak Tegas

Next Post

RSU Kota Tangerang Selatan Klaim 12 Korban Kecelakaan Guci Alami Patah Tulang

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
149
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Next Post
Pemkot Tangsel Berterima Kasih kepada PemkabTegal atas Bantuan Penanganan Korban Kecelakaan Bus di Guci 

RSU Kota Tangerang Selatan Klaim 12 Korban Kecelakaan Guci Alami Patah Tulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com