• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 7 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Buntut Gagal Ginjal Akut, Pendistribusian Obat Sirup di Tangerang Dihentikan Sementara

admin by admin
Oktober 19, 2022
in BANTEN
Reading Time: 2min read
Buntut Gagal Ginjal Akut, Pendistribusian Obat Sirup di Tangerang Dihentikan Sementara

Ilustrasi Sirup (Foto: Tempo.co)

61
SHARES
135
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pendistribusian atau penjualan obat cair/sirup di seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas, RSUD dan apotek di wilayah Tangerang dihentikan sementara seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang dr Faridz mengatakan, penghentian penjualan obat sirup tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan.

“Saya sudah bikin surat edaran, kemudian info secara langsung ke jejaring kita Puskesmas, karena instruksi baru kemarin ini perlu proses untuk kita informasikan menunda dulu pemberian sirup sampai dengan ada keputusan BPOM,” kata dr Faridz di Tangerang, Rabu (19/10).

Ia mengatakan, secara langsung kebijakan penghentian sementara dalam penjualan obat sirup itu telah berlaku sejak awal adanya instruksi dari Kemenkes RI, meski saat ini surat edaran (SE) dari pihaknya belum diterima oleh penyedia jasa obat atau kesehatan setempat.

BACA JUGA :  Waspada, Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Alami Erupsi

“Tapi secara lisan sudah disampaikan dan berlaku sejak ditetapkan Kemenkes, sebenarnya dari Kemenkes itu juga sudah direct ke seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia mengaku, untuk di wilayah Kabupaten Tangerang sendiri bahwa kasus ginjal akut telah banyak ditangani. Akan tetapi, Dinas Kesehatan setempat belum bisa memastikan asal mula penyebab penyakit yang menyerang anak balita tersebut.

“Ini kan sedang ditelusuri, data pasti kita belum bisa diberikan. Karena kita harus mengkonfirmasi ke RS. Kemudian untuk kelompok rentan terkena ginjal akut di bawah lima tahun atau balita,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Polisi Babak Belur Dikeroyok 8 Pemuda di Serpong Paradise

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

BACA JUGA :  Mangkrak, Proyek Situ Cikulur Dipertanyakan Warga

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.

Tags: bantenGagal ginjal akutObat SirupTangerang
Previous Post

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Jakarta Timur

Next Post

JK Lantik Pengurus PMI Banten Masa Bhakti 2022-2027

Related Posts

Ini Penjelasan BMKG Terkait Musim Kemarau 2025 Berdurasi Lebih Singkat
BANTEN

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Banten Datang Lebih Cepat, Puncaknya Agustus

Mei 7, 2026
2.9k
Grup Facebook Kontroversial di Lebak Bikin Resah, Polisi Lakukan Penyelidikan
BANTEN

Grup Facebook Kontroversial di Lebak Bikin Resah, Polisi Lakukan Penyelidikan

April 18, 2026
2.1k
Dua Tersangka Kasus Video Injak Al-Qur’an Resmi Ditahan, Proses Hukum Berlanjut
BANTEN

Dua Tersangka Kasus Video Injak Al-Qur’an Resmi Ditahan, Proses Hukum Berlanjut

April 14, 2026
2.4k
Viral Isu Pembakaran di Lebak Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Situasi Sudah Kondusif
BANTEN

Viral Isu Pembakaran di Lebak Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Situasi Sudah Kondusif

April 13, 2026
2.2k
Gubernur Andra Soni: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah
BANTEN

Gubernur Andra Soni: Pencalonan Banten Jadi Tuan Rumah PON 2032 untuk Kemajuan Daerah

April 12, 2026
2.9k
Ulama dan Santri di Lebak Kecam Dugaan Pemaksaan Sumpah Injak Al-Qur’an, Minta Polisi Bertindak Tegas
BANTEN

Ulama dan Santri di Lebak Kecam Dugaan Pemaksaan Sumpah Injak Al-Qur’an, Minta Polisi Bertindak Tegas

April 12, 2026
2.9k
Next Post
JK Lantik Pengurus PMI Banten Masa Bhakti 2022-2027

JK Lantik Pengurus PMI Banten Masa Bhakti 2022-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com