LEBAK– Sejumlah ulama, kiai, dan santri di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mengecam keras dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an yang viral di media sosial.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Plotot, Desa Sukaraja, pada Jumat (10/4/2026). Insiden itu melibatkan dua perempuan berinisial NL, yang disebut sebagai pemilik salon, serta MT yang diduga menjadi korban pemaksaan sumpah.
Kecaman muncul karena tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penistaan agama yang meresahkan masyarakat. Selain berpotensi melanggar hukum, perbuatan itu juga dianggap merendahkan simbol suci dan melukai perasaan umat Islam.
Dalam video yang beredar dikutip dari Beritasatu.com, terdengar pernyataan pembuka bernuansa religius sebelum penyampaian sikap atas peristiwa tersebut.
Tokoh masyarakat setempat, Kyai Surojjudin, menyampaikan pernyataan resmi mewakili ulama dan santri Desa Sukaraja. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Kami atas nama ulama dan santri se-Desa Sukaraja mengutuk keras tindakan tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Lebak, untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, ulama setempat meminta dukungan dari anggota legislatif di tingkat Provinsi Banten untuk turut mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh peristiwa tersebut. Warga juga diminta menjaga persatuan dan kondusivitas lingkungan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditangani secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban serta keharmonisan di tengah masyarakat.







