TANGSELXPRESS- Kegiatan Rehabilitasi Situ Cikulur, Kota Serang, yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3) menimbulkan pertanyaan sejumlah kalangan. Hal ini disebabkan tidak adanya pekerjaan apapun di lokasi kegiatan.
Seperti disampaikan, Supyadi, Ketua RT 003 RW 23, Lingkungan Kuranji Indah. Kata dia, beberapa waktu lalu, pihak pelaksana pernah menemuinya untuk meminta izin melakukan pengukuran pada Situ Cikulur.
“Datangnya malam-malam, ke rumah saya untuk minta izin melakukan pengukuran,” ungkapnya.
Setelah itu, kata dia, pelaksana mengumpulkan sejumlah warga, yang menggarap lahan Situ Cikulur. Pada pertemuan tersebut, menurutnya, disepakati adanya sejumlah uang pengganti untuk penggarap.
“Tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi. Padahal warga sudah merelakan tanah garapannya terkena gusur, imbas dari proyek tersebut,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Lurah Kuranji ini.
Hampir senada, Ketua LSM Gempita, Iwan Hermawan juga mempertanyakan belum berjalannya kegiatan senilai Rp 8 miliar tersebut. Padahal, kata Iwan, kegiatan itu sudah selesai lelang dan dimenangkan oleh PT Alam Binaniaga Kontruksi (ABK), sejak pertengahan Februari.
“Artinya kegiatan ini sudah terkontrak, dan si pemenang lelang, dalam hal ini PT ABK wajib melaksanakan pekerjaannya,” ucapnya.
Namun, kata dia, hingga saat ini tidak terlihat adanya pekerjaan apapun di lokasi kegiatan. Padahal, menurut dia, berdasarkan rencana kerja, kemungkinan besar pihak kontraktor sudah menarik uang muka hingga 30 persen.
“Bila penarikan uang muka itu sudah dilakukan, seharusnya tidak ada alasan bagi kontraktor untuk tidak melaksanakan pekerjaan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Iwan, BBWSC3 juga telah menganggarkan kegiatan untuk pengawasan proyek tersebut, dengan nomenklatur Supervisi (Pengawasan) Rehabilitasi Situ Cikulur Kota Serang. Kegiatan ini, ungkap Iwan, terkontrak dengan anggaran Rp 886.204.000.
“Kegiatan ini juga patut dipertanyakan. Sebab dengan tidak dilaksanakannya proyek tersebut, otomatis kegiatan pengawasannya juga tidak dapat dilaksanakan, karena memang tidak ada yang bisa diawasi,” paparnya.
Sementara itu Suyadi, Sub Kordinator Hukum dan Komunikasi Publik pada BBWSC3, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, menolak memberi penjelasan. Untuk mendapatkan jawaban, kata Suyadi, wartawan harus berkirim surat ke BWSC3, terkait perihal yang hendak ditanyakan. “Nanti surat ini kami teruskan kepada yang berwenang untuk menjawabnya,” kata Suyadi.(ONE)