TANGSELXPRESS – Kecelakaan maut truk kontainer di kawasan Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat, memakan korban jiwa. Dari data sementara, sebanyak 11 orang tewas.
Peristiwa kecelakaan ini menimbulkan pertanyaan soal aktivitas kendaraan berat. Apakah kendaraan berat boleh melintas di jam-jam tertentu saja atau bebas hilir mudik?
Tentu saja, pada jam-jam tertentu kehadiran kendaraan berat bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin, memberi jawaban. Sejauh ini, kata dia, memang tak ada jam khusus soal aktivitas kendaraan berat melintas di Jalan tersebut.
“Jalur ini jalur hidup. Tengah malam pun ramai. Kalau kendaraan ini memang sangat padat ya,” kata Salahuddin seperti dikutip dari laman Korlantas Polri di lokasi kecelakaan, Rabu (31/8).
Menurut Salahuddin, kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi memang sering terjadi. Baik melibatkan kendaraan roda dua atau lebih hingga pengendara sepada motor.
“Kebanyakan kendaraan-kendaraan yang berkaitan dengan kontainer, yang besar-besar, begitu juga kendaraan masyarakat yang jalur dari Jakarta ke Bekasi dan Bekasi ke Jakarta,” ungkapnya.
“Motor apalagi. Maju sedikit itu bisa antre sampai beberapa kilo sangking padatnya,” sambungnya.
Sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi, telah diamankan polisi. Namun sopir tersebut masih belum bisa dimintai keterangan.
“Tadi waktu diinterogasi cuma melamun aja,” kata Salahuddin di lokasi kejadian yang tepat di depan SDN Kota Baru II dan III, Rabu (31/8).
Salahuddin mengatakan saat ini sopir tersebut sudah dibawa ke kantornya untuk diperiksa lebih lanjut. Ia memastikan kondisi sopir itu baik-baik saja.