• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 13 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dipecat, Sambo: Kami Menyesali Perbuatan Ini, Namun…

admin by admin
Agustus 26, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Dipecat, Sambo: Kami Menyesali Perbuatan Ini, Namun…

Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri. Foto: Tangkapan layar Instagram/@divisihumaspolri

63
SHARES
141
VIEWS

TANGSELXPRESS – Usai diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding.

Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan yakni seperti ketidakprofesionalan penanganan TKP dan mengambil CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo dalam sidang etik lewat keterangan virtual, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Permohonan banding itu tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Indonesia.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana Naik ke Tahap Penyidikan

Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan pemohon banding, yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Dalam Ayat (2) Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.

Sambo juga dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari.

Sidang etik Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Sementara anggota sidang komisi terdiri dari Irwasum Polri. Selain itu, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. Juga dihadiri Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.

BACA JUGA :  146.701 Personel Gabungan Diterjunkan Pada Operasi Lilin 2025

Sebelumnya, timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).

Tags: Brigadir Jferdy samboIrjen Ferdy SamboKasus Brigadir JKasus penembakanPelanggaran Kode EtikPolriSidang Kode Etik
Previous Post

Sah, Irjen FS Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri

Next Post

Daftar Hak Akses UMK dan Bikin NIB Kini Bisa via Online, Begini Caranya

Related Posts

Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur
NASIONAL

Presiden Prabowo Perdana Bermalam di IKN, Tinjau Infrastruktur

Januari 13, 2026
134
Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa
NASIONAL

Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Targetkan 500 Ribu Siswa

Januari 12, 2026
1.3k
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos, Kerugian Capai Rp200 Miliar
NASIONAL

KPK Amankan Barang Bukti Rp6 Miliar dalam OTT Pegawai Pajak

Januari 10, 2026
3k
Jangkau Lokasi Rawan Pelanggaran Lalin, Korlantas Polri Operasikan ETLE Drone
NASIONAL

Jangkau Lokasi Rawan Pelanggaran Lalin, Korlantas Polri Operasikan ETLE Drone

Januari 10, 2026
1.1k
KPK Bakal Lelang Aset Koruptor Pada 11 Juni, Termurah Seharga Rp5 Ribu
NASIONAL

KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakut, Delapan Orang Diamankan

Januari 10, 2026
1.2k
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Gus Yaqut Hormati Hukum
NASIONAL

Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Januari 9, 2026
1.1k
Next Post
umk

Daftar Hak Akses UMK dan Bikin NIB Kini Bisa via Online, Begini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com