• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 28 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dipecat, Sambo: Kami Menyesali Perbuatan Ini, Namun…

admin by admin
Agustus 26, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Dipecat, Sambo: Kami Menyesali Perbuatan Ini, Namun…

Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri. Foto: Tangkapan layar Instagram/@divisihumaspolri

65
SHARES
145
VIEWS

TANGSELXPRESS – Usai diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding.

Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan yakni seperti ketidakprofesionalan penanganan TKP dan mengambil CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo dalam sidang etik lewat keterangan virtual, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Permohonan banding itu tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Indonesia.

BACA JUGA :  Polri Siapkan 2.694 Posko Mudik untuk Operasi Ketupat 2023

Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan pemohon banding, yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Dalam Ayat (2) Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.

Sambo juga dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari.

Sidang etik Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Sementara anggota sidang komisi terdiri dari Irwasum Polri. Selain itu, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. Juga dihadiri Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.

BACA JUGA :  Sidang Ferdy Sambo Dipantau Komisi Yudisial

Sebelumnya, timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).

Tags: Brigadir Jferdy samboIrjen Ferdy SamboKasus Brigadir JKasus penembakanPelanggaran Kode EtikPolriSidang Kode Etik
Previous Post

Sah, Irjen FS Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Polri

Next Post

Daftar Hak Akses UMK dan Bikin NIB Kini Bisa via Online, Begini Caranya

Related Posts

Breaking News: Prabowo Reshuffle Kabinet, Qodari hingga Dudung Dapat Jabatan Baru
NASIONAL

Breaking News: Prabowo Reshuffle Kabinet, Qodari hingga Dudung Dapat Jabatan Baru

April 27, 2026
2.9k
Kawal Haji Diluncurkan, Jemaah Bisa Laporkan Keluhan Secara Transparan dan Cepat
NASIONAL

Kawal Haji Diluncurkan, Jemaah Bisa Laporkan Keluhan Secara Transparan dan Cepat

April 27, 2026
2.4k
Agnes Aditya Rahajeng Sabet Mahkota Puteri Indonesia 2026, Siap Bawa Misi Sosial dan Budaya
NASIONAL

Agnes Aditya Rahajeng Sabet Mahkota Puteri Indonesia 2026, Siap Bawa Misi Sosial dan Budaya

April 26, 2026
142
Satu Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah, PPIH Pastikan Badal Haji
NASIONAL

Satu Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah, PPIH Pastikan Badal Haji

April 24, 2026
2.2k
Wamenperin Pastikan Bahan Baku Plastik Aman, Industri Tepis Isu Kelangkaan
NASIONAL

Wamenperin Pastikan Bahan Baku Plastik Aman, Industri Tepis Isu Kelangkaan

April 24, 2026
2.8k
Bansos Bukan Solusi Hadapi Kenaikan BBM
NASIONAL

Heboh BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Mei 2026, Ternyata Ini Faktanya

April 24, 2026
2.8k
Next Post
umk

Daftar Hak Akses UMK dan Bikin NIB Kini Bisa via Online, Begini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com