TANGSELXPRESS – Usai diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding.
Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan yakni seperti ketidakprofesionalan penanganan TKP dan mengambil CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo dalam sidang etik lewat keterangan virtual, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Permohonan banding itu tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Indonesia.
Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan pemohon banding, yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
Dalam Ayat (2) Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.
Sambo juga dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari.
Sidang etik Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Sementara anggota sidang komisi terdiri dari Irwasum Polri. Selain itu, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK. Juga dihadiri Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.
Sebelumnya, timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).