• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 18 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Daftar Hak Akses UMK dan Bikin NIB Kini Bisa via Online, Begini Caranya

admin by admin
Agustus 26, 2022
in MEGAPOLITAN
Reading Time: 2min read
umk

Ilustrasi UMKM. Foto: Laman Pemkab Tangerang

68
SHARES
152
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pelaku usaha di Indonesia khususnya di Kabupaten Tangerang kini bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online. Tentunya, hal ini mempermudah pendaftaran usahanya tanpa harus datang ke kantor secara langsung.

Pelaku usaha cukup mengunjungi laman www.oss.go.id untuk membuat NIB. Perlu diketahui, khususnya untuk para pelaku usaha, NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha.

Para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Online Single Submission atau OSS. Keberadaan NIB ini diharapkan dapat menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia.

Dikutip dari laman Pemkab Tangerang, berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dipublish oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Tangerang :

BACA JUGA :  Catat! Operasi Zebra di Tangsel Mulai Tanggal 3 sampai 6 Oktober

Persyaratan Yang Harus Dilengkapi
* Memiliki KTP
* Memiliki NPWP
* Alamat email yang aktif dan Nomor telepon yang aktif dan terhubung dengan WhatsApp

Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang anda lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS
* Kunjungi laman https://oss.go.id/
* Pilih menu “Daftar”
* Pilih “Skala Usaha UMK”
* Pilih “Jenis Pelaku Usaha”
* Masukkan no telepon dan email untuk mendapatkan kode verifikasi
* lengkapi data pelaku usaha dan password untuk hak akses oss
* Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan mengirimkan pesan ke alamat email atau nomor WhatsApp yang telah didaftarkan untuk mendapatkan username dan email

BACA JUGA :  Pemkab Tangerang Raih Sertifikat ISO 37001:2016 Dalam Talkshow SMAP

Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, akun anda sudah dapat digunakan untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:

Cara Membuat NIB Secara Online
* Kunjungi https://oss.go.id/
* Pilih MASUK
* Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
* Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
* Lengkapi Data Pelaku Usaha
* Lengkapi Data Bidang Usaha (KBLI 2020)
* Lengkapi Detail Data Usaha
* Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
* Periksa Daftar Produk/Jasa
* Periksa Data Usaha
* Centang keterangan yang menyatakan usaha sudah sesuai dengan yang dilakukan
* Proses perizinan berusaha, Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
* Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
* Periksa Draf Perizinan Berusaha
* Centang untuk data semua usaha sesuai
* Terbitkan Perizinan NIB.

BACA JUGA :  Bupati Zaki ke Pegawai Pemkab Tangerang: Respons Cepat Keluhan Masyarakat
Tags: Hak Akses UMKNIBNomor Induk BerusahaOnline Single SubmissionOSSPemkab Tangerang
Previous Post

Dipecat, Sambo: Kami Menyesali Perbuatan Ini, Namun…

Next Post

Keputusan Banding Sambo Sifatnya Final dan Mengikat, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Related Posts

Imlek 2026, Ancol Targetkan 30 Ribu Pengunjung Nikmati Lunar Festival
MEGAPOLITAN

Imlek 2026, Ancol Targetkan 30 Ribu Pengunjung Nikmati Lunar Festival

Februari 17, 2026
2.1k
Mendadak Muncul Bahasa Alien Lorem Ipsum di IKN dan Trending Lagi 404-JkW-Not Found
MEGAPOLITAN

Roy Suryo Cs Minta Setop Kasus Ijazah Jokowi, Begini Respon Polda Metro

Februari 16, 2026
2.3k
Libur Imlek, Penumpang di Bandara Soetta Tembus 160 Ribu per Hari
MEGAPOLITAN

Libur Imlek, Penumpang di Bandara Soetta Tembus 160 Ribu per Hari

Februari 15, 2026
2.1k
Pemprov DKI Buka Mudik Gratis 2026, Layani 20 Kota Tujuan
MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis 2026, Layani 20 Kota Tujuan

Februari 15, 2026
2.1k
Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku 14–17 Februari 2026 Selama Libur Imlek
MEGAPOLITAN

Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku 14–17 Februari 2026 Selama Libur Imlek

Februari 14, 2026
2.9k
Jelang Imlek 2026, DLH DKI Jakarta Bersihkan Klenteng dan Vihara di Lima Wilayah
MEGAPOLITAN

Jelang Imlek 2026, DLH DKI Jakarta Bersihkan Klenteng dan Vihara di Lima Wilayah

Februari 13, 2026
2.1k
Next Post
Keputusan Banding Sambo Sifatnya Final dan Mengikat, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Keputusan Banding Sambo Sifatnya Final dan Mengikat, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com