• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Keputusan Banding Sambo Sifatnya Final dan Mengikat, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

admin by admin
Agustus 26, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Keputusan Banding Sambo Sifatnya Final dan Mengikat, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Ferdy Sambo bersiap memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri. Foto: Tangkapan layar Instagram/@divisihumaspolri

68
SHARES
151
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo (FS) dari Polri, mengingat yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti ketidakprofesionalan penanganan TKP dan mengambil CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding diajukan FS atas putusan sidang etik merupakan langkah akhir yang ditempuhnya.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

“Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding (itu) keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hakim Bocorkan Waktu Sidang Vonis Ferdy Sambo - Putri Chandrawathi, Ini Tanggalnya

Sesuai peraturan yang berlaku, bahwa eks Kadiv Propam Polri itu akan diberi waktu tiga hari terkait banding putusan pemecatan dirinya.

“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69, yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” terangnya.

Setelah menerima banding dari FS, pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setidaknya 21 hari.

“Sesuai Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” tambahnya.

FS juga dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari.

BACA JUGA :  55 Warga Binaan Lapas Cibinong Diperiksa, Termasuk Ferdy Sambo, Terkait Dugaan Fasilitas Mewah

Sebelumnya, timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).

Tags: Brigadir Jferdy samboIrjen Ferdy SamboKasus Brigadir JKasus penembakanPelanggaran Kode EtikPolriSidang Kode Etik
Previous Post

Daftar Hak Akses UMK dan Bikin NIB Kini Bisa via Online, Begini Caranya

Next Post

Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Duplikasi Belanja

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
ratas

Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Duplikasi Belanja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com