TANGSELXPRESS – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo (FS) dari Polri, mengingat yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti ketidakprofesionalan penanganan TKP dan mengambil CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding diajukan FS atas putusan sidang etik merupakan langkah akhir yang ditempuhnya.
“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
“Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding (itu) keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” jelasnya.
Sesuai peraturan yang berlaku, bahwa eks Kadiv Propam Polri itu akan diberi waktu tiga hari terkait banding putusan pemecatan dirinya.