TANGSELXPRESS – Polri memutuskan memecat eks Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) dari kepolisian. Hal tersebut berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.
Materi sidang etik antara lain membahas perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri dalam membacakan putusannya mengatakan, bahwa FS sebagai pelaku pelanggaran dinyatakan perbuatan tercela.
FS diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti ketidakprofesionalan penanganan TKP dan mengambil CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik FS di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.