TANGSELXPRESS – Polri memutuskan memecat eks Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) dari kepolisian. Hal tersebut berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.
Materi sidang etik antara lain membahas perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri dalam membacakan putusannya mengatakan, bahwa FS sebagai pelaku pelanggaran dinyatakan perbuatan tercela.
FS diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti ketidakprofesionalan penanganan TKP dan mengambil CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik FS di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.
Selain itu, ganjaran yang dijatuhkan berupa sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama beberapa hari ke depan.
“Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,” terang Dofiri.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota sidang komisi terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Juga dihadiri Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.
Sebelumnya, timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).