• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus Penganiayaan YTR, Keluarga Minta Taufik Hidayat Dijerat Hukuman Seberat-beratnya

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 28, 2026
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Kasus Penganiayaan YTR, Keluarga Minta Taufik Hidayat Dijerat Hukuman Seberat-beratnya
115
SHARES
2.2k
VIEWS

BANDUNG – Keluarga Yuvita Tri Rezeki (YTR) menegaskan tidak menerima permintaan maaf yang disampaikan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat (30). Pihak keluarga menyatakan luka fisik dan trauma yang dialami korban tidak dapat ditebus hanya dengan ucapan maaf.

Pernyataan tersebut disampaikan kakak korban, Afif Shandi, saat menghadiri konferensi pers perkembangan penanganan kasus di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 26 Juni. Dalam kesempatan itu, penyidik juga menghadirkan Taufik Hidayat di hadapan awak media.

Selama konferensi pers berlangsung, Taufik lebih banyak tertunduk dan diam. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, ia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Mendengar hal itu, Afif Shandi mengaku kemarahan keluarganya sulit dibendung. Ia bahkan mengungkapkan keinginan untuk menghakimi sendiri pelaku atas penderitaan yang dialami sang adik.

“Saya enggak mau pelaku dihukum mati, saya pengin dia diserahkan kepada pihak keluarga, biar saya yang menghakimi dia. Adik yang saya bangga-banggakan dihancurkan sama dia. Saya enggak masalah pihak Polda menghukum dia 1 atau 2 tahun, asalkan bisa diserahkan kepada keluarga sama 1-2 tahun, juga sama seperti adik saya disekap sama dia,” kata Afif Shandi sambil menahan amarah.

BACA JUGA :  Polda Jabar Temukan Dugaan Love Bombing dalam Kasus Penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat

Menurut Afif, keluarga tidak memiliki alasan untuk memaafkan pelaku karena tindakan tersebut telah menyebabkan YTR mengalami cacat permanen.

“Kami dari pihak keluarga tidak ada kata maaf, dia enteng buat maaf. Enggak ada sih kata maaf bagi saya,” ucapnya.

Sikap serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai permintaan maaf yang baru disampaikan setelah pelaku ditangkap tidak memiliki arti.

“Bagi saya, permintaan maaf itu bukan hal yang berarti. Karena permintaan maaf itu dilakukan setelah ditangkap. Dan tidak ada upaya sedikit pun dari pelaku untuk bertobat sebagai manusia,” kata Dedi Mulyadi.

Dedi meminta agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Taufik. Ia juga mendorong kepolisian mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Kasus YTR di Bandung Masih Didalami, Komnas Perempuan Kaji Unsur Penyiksaan

“Perbuatan yang melampaui batas kemanusiaan harus dihukum dengan seberat-beratnya. Siapa pun yang terlibat, kelompok mana pun, harus diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi.

Hingga Jumat, penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya orang yang mengetahui atau membantu perbuatan tersangka.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP.

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan Tindakan sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu, kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” ujar Rudi.

BACA JUGA :  Tiga Shio Ini Diramal Kaya di Tahun 2023, Apakah Kamu Termasuk?

Rudi turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan maksimal agar memberikan efek jera dan menjadi bentuk perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan.

“Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat hingga kehilangan kemampuan berbicara, mendengar, dan berjalan secara normal.

Tags: Korban penyekapan di BandungTaufik Hidayat ditangkap
Previous Post

3 Ide Sarapan Sehat yang Mengenyangkan, Praktis dan Kaya Nutrisi

Next Post

KRL Cikarang-Cikampek Segera Diperpanjang, Kemenhub Percepat Proyek Elektrifikasi

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
KRL Cikarang-Cikampek Segera Diperpanjang, Kemenhub Percepat Proyek Elektrifikasi

KRL Cikarang-Cikampek Segera Diperpanjang, Kemenhub Percepat Proyek Elektrifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com