• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polda Jabar Temukan Dugaan Love Bombing dalam Kasus Penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 28, 2026
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Polda Jabar Temukan Dugaan Love Bombing dalam Kasus Penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat
188
SHARES
2.2k
VIEWS

BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap dugaan praktik love bombing dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung. Penyidik menduga perhatian dan ungkapan kasih sayang yang diberikan tersangka Taufik Hidayat alias TH (30) pada awal hubungan merupakan cara untuk membangun ketergantungan emosional korban sebelum berujung pada tindakan kekerasan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah tato pada tubuh korban yang berkaitan dengan tersangka. Mulai dari gambar wajah Taufik Hidayat hingga tulisan bernuansa kasih sayang, seluruhnya telah dikonfirmasi oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya membenarkan adanya tato-tato tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

BACA JUGA :  Korban Penganiayaan di Bandung Belum Pulih Maksimal, Polda Jabar Tunda Rilis Kasus

“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan menjawab pertanyaan masyarakat. Berkaitan dengan tato, kami membenarkan bahwa memang terdapat tato pada tubuh korban,” ujar Hendra, dikutip Minggu, 28 Juni.

Menurut Hendra, tato tersebut berupa gambar wajah tersangka, tulisan “love Taufik”, hingga inisial “TH” yang terdapat di beberapa bagian tubuh korban.

“Ada beberapa tulisan, seperti ‘love Taufik’, inisial ‘TH’, dan juga gambar tersangka di tubuh korban,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan hubungan korban dan tersangka diduga diawali dengan pola love bombing, yakni perilaku memberikan perhatian, kasih sayang, maupun pujian secara berlebihan untuk menciptakan ikatan emosional yang kuat pada korban.

Namun, seiring berjalannya waktu, pola tersebut diduga berubah menjadi perilaku yang mengontrol kehidupan korban, termasuk membatasi hubungan sosial hingga berujung pada kekerasan fisik.

BACA JUGA :  Terima Laporan Dugaan Asusila Artis Rebecca Klopper, Polri: Masih Dipelajari

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi love bombing dalam hubungan keduanya. Namun kemudian muncul perilaku tersangka yang membatasi interaksi sosial korban hingga berujung pada kekerasan fisik,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam perkara tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka TH dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

Dalam kasus ini, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang diancam pidana lima tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Menkes Budi Janji Biayai Perawatan Korban Penyekapan di Bandung hingga Rekonstruksi Wajah

Tak hanya itu, penyidik turut menjerat Taufik dengan Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Polda Jawa Barat juga menyebut status Taufik sebagai residivis akan menjadi salah satu faktor pemberat dalam proses penjatuhan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dialami korban selama menjalin hubungan dengan tersangka.

Tags: Korban penyekapan di BandungTaufik Hidayat ditangkap
Previous Post

Andai Waktu Bisa Diulang Kembali, Film Drama Keluarga tentang Makna Penyesalan dan Cinta

Next Post

Pola Uang Generasi Pelajar Mengelola Uang Saku dan Memahami Risiko Utang Digital

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Pola Uang Generasi Pelajar Mengelola Uang Saku dan Memahami Risiko Utang Digital

Pola Uang Generasi Pelajar Mengelola Uang Saku dan Memahami Risiko Utang Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com