PAJAK merupakan sumber penerimaan negara yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan nasional, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pelayanan publik. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan suatu negara.
Dalam sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia, kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan menjadi kunci utama keberhasilan penerimaan negara. Dalam jurnal yang ditulis oleh Hadinata dan Marpaung (2025), dijelaskan bahwa rendahnya literasi pajak dan kesadaran pajak menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, sehingga diperlukan strategi edukasi perpajakan yang efektif dan berkelanjutan.
Edukasi pajak menjadi langkah penting dalam membentuk pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan manfaat pajak bagi negara. Kurangnya pemahaman mengenai perpajakan menyebabkan sebagian masyarakat menganggap pajak hanya sebagai beban finansial, bukan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan bangsa. Literasi pajak tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memahami aturan perpajakan, tetapi juga mencakup kesadaran, tanggung jawab, dan sikap positif terhadap kewajiban sebagai warga negara. Hal tersebut sejalan dengan jurnal Rusli dan Nainggolan (2021) yang menyatakan bahwa pengetahuan dan sosialisasi perpajakan kepada calon wajib pajak sejak dini sangat penting untuk membentuk wajib pajak yang patuh di masa depan.
Selain itu, edukasi pajak sejak dini juga sangat penting untuk mempersiapkan generasi muda sebagai calon wajib pajak masa depan. Program-program seperti Tax Goes to School, Tax Goes to Campus, relawan pajak, hingga program Pajak Bertutur menjadi strategi penting dalam memperkenalkan perpajakan kepada masyarakat sejak usia muda.
Dalam artikel Direktorat Jenderal Pajak mengenai “Pajak Bertutur 2025: Investasi Kesadaran Pajak untuk Generasi Penerus Bangsa”, dijelaskan bahwa penanaman kesadaran pajak sejak dini merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan. Di era digital saat ini, pendekatan edukasi perpajakan juga perlu menyesuaikan perkembangan teknologi agar lebih mudah dipahami oleh generasi muda.
Hal ini didukung oleh penelitian Wulan dan Furqon (2025) yang menyatakan bahwa pendekatan berbasis media digital dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran Generasi Z mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan negara.
Dengan meningkatnya edukasi perpajakan, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan yang lebih baik terhadap kewajiban fiskal. Membayar pajak bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
Menurut Herlinanur dkk. (2025), peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, edukasi perpajakan harus terus diperkuat melalui kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, akademisi, dan masyarakat agar budaya sadar pajak dapat tumbuh secara berkelanjutan di Indonesia.
Penulis:







