Pertanyaan dari Andi, Tangerang
Orang tua saya (almarhum ayah saya) pernah memberikan sebidang tanah kepada adik iparnya (adik dari ibu saya). Namun pemberian tersebut hanya dilakukan secara lisan dan disaksikan oleh ibu saya. Sampai saat ini sertifikat tanah masih atas nama almarhum ayah saya.
Pertanyaan saya, bagaimana status hukum tanah tersebut? Langkah apa yang harus dilakukan agar tanah tersebut dapat dibaliknamakan kepada adik ipar orang tua saya sebagai penerima tanah tersebut?
Jawaban Xpress Law
Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum
Saudara Andi yang kami hormati,
Kasus yang Anda tanyakan cukup sering terjadi dalam praktik hukum pertanahan dan waris di Indonesia, terutama ketika seseorang semasa hidupnya telah menyatakan kehendak memberikan tanah kepada anggota keluarga, tetapi belum menyelesaikan proses administrasi dan peralihan hak secara hukum.
Dalam perkara seperti ini, perlu dibedakan antara niat memberikan tanah dengan peralihan hak atas tanah yang sah menurut hukum.
Apakah Tanah Tersebut Otomatis Menjadi Milik Adik Ipar Almarhum?
Belum tentu.
Secara hukum pertanahan, kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat dan data yuridis yang tercatat pada kantor pertanahan.
Karena sampai saat ini sertifikat masih atas nama almarhum ayah Anda, maka secara hukum tanah tersebut masih dianggap sebagai bagian dari harta milik almarhum dan menjadi objek warisan yang belum dibagi.
Dengan kata lain, pernyataan lisan semata belum otomatis mengalihkan hak kepemilikan tanah.
Apakah Hibah Lisan Sah Menurut Hukum?
Dalam hukum perdata dan hukum pertanahan Indonesia, hibah atas tanah pada prinsipnya harus dilakukan secara formal.
Berdasarkan ketentuan pertanahan, peralihan hak karena hibah umumnya harus dibuat dalam Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN).
Karena dalam kasus ini:
- Tidak ada Akta Hibah;
- Tidak ada balik nama;
- Sertifikat masih atas nama almarhum;
maka secara administrasi pertanahan hibah tersebut belum sempurna.
Namun demikian, keterangan saksi, termasuk ibu Anda yang menyaksikan langsung pemberian tersebut, tetap dapat menjadi alat bukti untuk membuktikan adanya kehendak almarhum semasa hidup.
Apa Status Tanah Saat Ini?
Secara hukum, terdapat dua kemungkinan:
Pertama, Seluruh Ahli Waris Mengakui Hibah Tersebut
Apabila seluruh ahli waris sepakat bahwa tanah tersebut memang telah diberikan oleh almarhum kepada adik iparnya, maka penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah.
Dalam kondisi ini, para ahli waris dapat membuat:
- Surat Pernyataan Ahli Waris;
- Surat Pernyataan Pengakuan Hibah;
- Surat Persetujuan Seluruh Ahli Waris.
Dokumen tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk proses lebih lanjut di hadapan notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan.
Kedua, Ada Ahli Waris yang Menolak
Apabila terdapat ahli waris yang tidak mengakui adanya hibah tersebut, maka status tanah berpotensi menjadi sengketa waris.
Dalam keadaan demikian, pihak yang mengaku sebagai penerima hibah harus dapat membuktikan bahwa benar telah terjadi pemberian dari almarhum semasa hidupnya.
Bila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaiannya dapat melalui pengadilan.
Langkah yang Dapat Dilakukan untuk Balik Nama
1. Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
Langkah awal adalah memastikan siapa saja ahli waris yang sah dari almarhum.
2. Membuat Kesepakatan Seluruh Ahli Waris
Jika seluruh ahli waris mengakui adanya hibah tersebut, buat pernyataan tertulis yang ditandatangani seluruh ahli waris.
3. Menghadap Notaris/PPAT
Dokumen tersebut dapat digunakan untuk menyusun akta yang diperlukan sebagai dasar pengurusan hak atas tanah.
4. Mengurus di Kantor Pertanahan (BPN)
Setelah dokumen lengkap, proses peralihan hak dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Apakah Kesaksian Ibu Dapat Menjadi Bukti?
Ya.
Kesaksian ibu Anda dapat menjadi salah satu alat bukti penting untuk menjelaskan bahwa semasa hidup almarhum memang pernah menyatakan dan menyerahkan tanah tersebut kepada adik iparnya.
Namun kekuatan pembuktiannya akan lebih kuat apabila didukung oleh:
- Saksi lain;
- Surat pernyataan;
- Bukti penguasaan tanah oleh penerima hibah;
- Bukti pembayaran pajak;
- Bukti pemeliharaan atau pengelolaan tanah selama ini.
Kesimpulan
- Karena sertifikat masih atas nama almarhum, secara hukum tanah tersebut masih tercatat sebagai harta milik almarhum.
- Hibah tanah yang hanya dilakukan secara lisan belum sempurna sebagai peralihan hak menurut administrasi pertanahan.
- Jika seluruh ahli waris mengakui adanya hibah tersebut, penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan para ahli waris dan proses administrasi di hadapan notaris/PPAT serta BPN.
- Jika terjadi penolakan dari ahli waris lain, sengketa dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan.
- Kesaksian ibu Anda dapat menjadi alat bukti penting, terutama jika didukung bukti-bukti lain yang menunjukkan adanya pemberian tanah oleh almarhum semasa hidupnya.
Pesan Hukum Xpress Law
“Dalam hukum pertanahan, niat baik saja belum cukup. Setiap hibah atau peralihan hak atas tanah sebaiknya segera dituangkan dalam akta resmi dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.”
Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”
Kirimkan pertanyaan hukum Anda ke Rubrik Tanya Jawab Hukum Xpress Law untuk mendapatkan edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.






