JAKARTA – Proses perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni, pihak Mawa menghadirkan anggota keluarga inti untuk memperkuat dalil gugatan yang diajukan, termasuk terkait dugaan adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan keluarga dekat yang mengetahui secara langsung dinamika dan permasalahan yang terjadi selama pernikahan kliennya.
“Kebetulan tadi yang hadir keluarga dari Mawa, ada adik dan abang kandungnya. Tadi memakan waktu sekitar lebih kurang satu jam Mbak ya, karena banyak pertanyaan dari pihak majelis hakim,” kata Muhammad Idrus usai persidangan melalui Zoom, Rabu, 3 Juni.
Menurut Idrus, salah satu isu yang banyak didalami majelis hakim dalam persidangan adalah dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi pemicu keretakan rumah tangga pasangan tersebut.
“Ya jelas tadi pertanyaan yang di dalam persidangan tadi nggak bisa kita ungkap ya di media sosial ya. Sebagai gambaran itu permasalahan perselingkuhan itu aja yang dibahas tadi,” tuturnya.
Selain menghadirkan saksi, pihak Mawa juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti tertulis. Dokumen tersebut berasal dari proses pelaporan yang sebelumnya dilakukan ke pihak kepolisian.
“Bukti-buktinya seperti ya surat laporan dari pihak Mawa ya ke Mabes Polri ya ke pihak kepolisian. Berbentuk dokumen hasil penyelidikan laporan dari pihak kepolisian. Itu yang kita buktikan tadi Mbak,” jelas Idrus.
Ia mengungkapkan, kelengkapan dokumen tersebut menjadi alasan pihaknya sempat meminta penundaan sidang sebelumnya. Menurutnya, sejumlah berkas penting masih dalam proses pengiriman dari Jakarta sehingga belum dapat diajukan saat itu.
“Kenapa kita meminta ditunda persidangan dikarenakan ada bukti-bukti tertulis kita yang belum lengkap. Itu makanya kita minta tunda dikarenakan itulah dia ya bukti-bukti kita itu belum nyampai dari Jakarta,” ungkapnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga kembali menanyakan kemungkinan upaya damai antara kedua belah pihak. Namun, baik Wardatina Mawa maupun Insanul Fahmi disebut tetap pada pendirian masing-masing untuk mengakhiri pernikahan mereka.
“Tadi dari persidangan pun sudah ditanya juga oleh majelis hakim ya, apakah ada upaya perdamaian. Namun pihak kita mengatakan tetap ingin berpisah ya dan dari pihak Insanul pun tetap mengatakan ingin berpisah juga,” tambah Idrus.
Sidang perceraian akan kembali dilanjutkan pada 10 Juni mendatang dengan agenda penyampaian bukti tertulis dari pihak Insanul Fahmi. Pihak Mawa berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam







