• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Gugatan Balik

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 4, 2026
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Gugatan Balik
228
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari persidangan perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys. Majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan tersebut.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, membenarkan hasil putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim tidak mengabulkan satu pun dalil yang diajukan pihak Nikita Mirzani.

“Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan dan kemudian gugatan rekonvensi kami diterima sebagian,” ujar Julianus melalui sambungan Zoom, dikutip Rabu, 3 Juni.

Tak hanya berhasil mempertahankan posisinya dalam perkara utama, pihak Reza Gladys juga memperoleh kemenangan dalam gugatan balik yang diajukan kepada Nikita Mirzani.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Kasus Pemerasan terhadap Kliennya

“Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian,” tambahnya.

Julianus menilai putusan tersebut sejalan dengan argumentasi hukum yang telah disampaikan tim kuasa hukum sejak awal proses persidangan, mulai dari tahap mediasi hingga penyampaian kesimpulan.

“Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan di dalam mulai persidangan awal, tahap mediasi, kemudian dalam jawab-menjawab, dalam kesimpulan,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

“Diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak,” tegas Julianus.

Menurutnya, terdapat sejumlah dalil dalam gugatan yang dinilai tidak didukung bukti yang cukup. Salah satunya terkait klaim pembelian produk yang disebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan berlangsung.

BACA JUGA :  Praktik Korupsi Bisa Ditekan, Pemkot Tangsel Luncurkan Aplikasi SANSET untuk Kelola Aset Daerah

“Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu,” ungkapnya.

Julianus juga menyinggung dalil terkait ulasan atau review produk yang menurutnya tidak berhasil dibuktikan oleh pihak penggugat.

“Mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan,” lanjutnya.

Meski demikian, Julianus menegaskan setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dan menghormati proses persidangan yang telah berjalan.

“Setiap orang berhak menjalankan hak hukumnya, dan hakim berbicara secara merdeka dan mandiri mengambil sebuah putusan,” tuturnya.

Saat ini, pihak Reza Gladys masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA :  Jasa Marga Buka Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Imbas Kecelakaan di KM 58

“Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara,” pungkasnya.

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani Ditahan Polda Metro JayaNikita Mirzani divonis 4 tahun
Previous Post

Lepas Kontingen POPDA dan PEPARPEDA 2026, Sekda Bambang Optimistis Atlet Tangsel Berprestasi

Next Post

Sidang Cerai Memanas, Keluarga Wardatina Mawa Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Hadapan Hakim

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Sidang Cerai Memanas, Keluarga Wardatina Mawa Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Hadapan Hakim

Sidang Cerai Memanas, Keluarga Wardatina Mawa Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Hadapan Hakim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com