JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam, 28 April 2026. Langkah ini dilakukan setelah terjadinya insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan sidak tersebut bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aan menegaskan, dalam operasional angkutan umum terdapat sejumlah standar keselamatan yang wajib dipenuhi, mulai dari pengecekan kondisi kendaraan sebelum digunakan hingga memastikan kompetensi dan kondisi kesehatan pengemudi.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan,” ujar Aan dikutip Rabu, 29 April 2026.
Menurut Aan, pool di Bekasi dipilih sebagai lokasi sidak karena menjadi basis operasional kendaraan yang diduga terkait dengan insiden tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap administrasi dan kelaikan kendaraan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menemukan sejumlah hal yang masih perlu didalami lebih lanjut.
Aan menyebutkan, evaluasi lanjutan akan dilakukan secara menyeluruh di pool pusat Green SM yang berada di kawasan Kemayoran.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami dugaan keterlibatan armada Green SM dalam kecelakaan antara KRL Cikarang Line dengan KA Argo Bromo Anggrek.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan telah dijalankan. Dari pemeriksaan awal, ada beberapa temuan yang akan kami dalami,” tambahnya.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menambahkan bahwa pengawasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
Ia menegaskan, ketika terjadi insiden, otoritas memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit dan inspeksi melalui pemantauan langsung di lapangan.
“Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” tegas Yusuf.
Yusuf juga menekankan bahwa hasil audit ini akan menjadi dasar evaluasi dan pemberian sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur keselamatan.
“Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran,” pungkasnya.







