JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun milik anak berusia di bawah 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut TikTok sebagai platform digital pertama yang menunjukkan komitmen konkret dalam menjalankan amanat regulasi tersebut, termasuk melalui keterbukaan data kepada pemerintah.
“TikTok menjadi platform pertama yang memberikan tidak hanya komitmen, tetapi secara real angka-angka yang memang sudah deaktivasi,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Meutya menjelaskan, berdasarkan data pemerintah pada 10 April 2026, jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan TikTok saat itu tercatat sekitar 780 ribu akun. Namun, hingga saat ini angka tersebut meningkat tajam menjadi 1,7 juta akun.
Menurutnya, keterbukaan TikTok dalam melaporkan data penonaktifan akun menjadi bentuk tanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui Kemenkomdigi.
Selain menonaktifkan akun anak, TikTok juga telah menyerahkan rencana aksi kepatuhan yang lebih detail dan terukur untuk langkah selanjutnya. Rencana itu mencakup penguatan penanganan berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk praktik judi online di dalam platform.
Pemerintah juga melihat adanya komitmen TikTok dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengguna. Meski demikian, Meutya mengakui sempat terjadi gangguan berupa penonaktifan akun yang tidak sesuai sasaran. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari proses penguatan perlindungan anak di ruang digital.
“Mungkin kemarin ada sedikit gangguan yang saya rasa mohon dimengerti, dan ini juga untuk perlindungan anak-anak kita. Sehingga kalau ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan, maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Meutya menegaskan bahwa kewajiban dalam PP Tunas tidak hanya berlaku untuk TikTok, melainkan untuk seluruh platform digital. Pemerintah, kata dia, akan terus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawab perlindungan anak secara konsisten.






