JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa sopir taksi listrik Green SM berinisial RRP yang terlibat dalam kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur, ternyata baru memasuki hari ketiga bekerja saat insiden terjadi.
“Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” kata Budi dikutip Kamis, 30 April.
Budi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, RRP mengaku hanya menerima pelatihan singkat selama satu hari sebelum mulai menjalankan tugas sebagai pengemudi. Pelatihan tersebut disebut hanya mencakup pengenalan dasar terkait penggunaan kendaraan listrik.
“Jadi terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” kata Budi.
Hingga saat ini, RRP diketahui sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik, masing-masing pada Selasa (28/4) dan Rabu (29/4). Meski demikian, status hukumnya masih sebatas saksi.
Insiden kecelakaan yang terjadi pada Senin malam, 27 April itu menewaskan total 16 orang dan menyebabkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa bermula ketika taksi Green SM mengalami mogok di tengah perlintasan sebidang akibat dugaan gangguan sistem kelistrikan. Dalam kondisi itu, kendaraan tersebut kemudian tertabrak oleh rangkaian KRL Commuter Line yang tengah melintas.
Dampak dari tabrakan awal itu membuat satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di kawasan Stasiun Bekasi Timur.
Saat berhenti di jalur, rangkaian KRL tersebut kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Benturan keras menyebabkan gerbong belakang khusus perempuan mengalami kerusakan parah dan menelan korban jiwa.







