JAKARTA – Indonesia resmi memasukkan praktik santet ke dalam ranah pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aturan itu, setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang diklaim dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental, terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
Jika praktik tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, ancaman pidana diperberat menjadi penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp266 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (2).
Pasal 252 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa perbuatan yang dapat dipidana mencakup tindakan menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, memberi harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa dengan klaim mampu mencelakai orang lain.
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti sekaligus praktisi hukum, Hendra J Kede, menilai ketentuan tersebut sebagai babak baru dalam hukum pidana Indonesia. Menurutnya, untuk pertama kalinya hukum positif membuka ruang pemidanaan terhadap praktik santet yang selama ini sulit dijerat.
“Selama ini kendala utamanya adalah pembuktian. Walaupun sulit membuktikan wujud materiil santet, Pasal 252 ini merupakan delik formil,” ujar Hendra di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, sebagai delik formil, penegakan hukum tidak lagi bergantung pada pembuktian akibat atau dampak santet. Aparat penegak hukum cukup membuktikan bahwa perbuatan menawarkan atau melakukan praktik santet benar-benar terjadi.
Dengan konstruksi tersebut, kata Hendra, aparat penegak hukum tidak perlu masuk ke wilayah pembuktian metafisik yang selama ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, pendekatan ini diharapkan dapat menekan praktik perdukunan santet ke depan karena fokus hukum diarahkan pada perbuatan, bukan pada hasil yang bersifat gaib.
Hendra menambahkan, di tengah dunia yang tengah bergulat dengan regulasi kecerdasan buatan dan teknologi mutakhir, Indonesia justru membuka lembaran baru hukum pidana untuk perkara yang selama ini dianggap tak kasatmata. Tantangannya, kata dia, adalah memastikan pembuktian dilakukan secara rasional tanpa mengubah ruang sidang menjadi arena mistik.







