• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM XPRESSLAW

Pasal Penghinaan Presiden hingga Zina Digugat, MK Gelar Sidang Lanjutan Uji KUHP

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 18, 2026
in HUKUM, NEWS, XPRESSLAW
Reading Time: 3min read
Pasal Penghinaan Presiden hingga Zina Digugat, MK Gelar Sidang Lanjutan Uji KUHP
267
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA = Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (18/5/2026). Sidang tersebut membahas sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, terutama terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta pidana perzinaan.

Berdasarkan laporan Antara, terdapat enam perkara pengujian KUHP yang didengarkan keterangannya dalam persidangan tersebut.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bernita Matondang bersama rekan-rekannya. Permohonan tersebut menguji Pasal 264 KUHP mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap memiliki substansi serupa dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

Selain itu, perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa bernama Afifah Nabila Fitri juga menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Pemohon menilai pasal tersebut memunculkan ketidakpastian hukum karena memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden yang dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Selain pasal penghinaan presiden, sidang juga membahas gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP tentang pidana perzinaan.

Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 diajukan Tania Iskandar. Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.

BACA JUGA :  Benyamin: Kebutuhan Gizi Anak Menjadi Prioritas Pembangunan SDM

Menurut para pemohon, aturan tersebut menciptakan situasi paradoks bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah karena terbentur regulasi, namun di sisi lain hubungan di luar perkawinan tetap dipidana.

Pemohon berpendapat negara seolah menghalangi pasangan beda agama untuk menikah, tetapi tetap memberikan sanksi pidana karena mereka tidak menikah secara sah.

Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme pengaduan dalam pasal tersebut. Orang yang telah menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sah, sedangkan individu yang belum menikah dapat diadukan oleh orang tua maupun anak.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membuat individu yang belum menikah menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi.

Selain perkara penghinaan presiden dan perzinaan, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Atrid Dayani dan rekan-rekannya terkait Pasal 237 huruf b dan c KUHP tentang lambang negara.

BACA JUGA :  Baru Berlaku, KUHP Langsung Digugat! Enam Pasal Ini Sudah Masuk ke MK

Pemohon menilai norma dalam pasal tersebut terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi memicu kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, maupun ekspresi kebangsaan.

Dalam proses persidangan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah meminta keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan DPR diwakili Tim Badan Keahlian DPR RI.

Tags: KUHP 2026KUHP Baru
Previous Post

Kemenag Sumut Ungkap Tinggi Hilal 6,52 Derajat saat Pengamatan di Medan

Next Post

Saat Tubuh Meminta Berhenti: Pelajaran Hidup dari Rasa Sakit

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Saat Tubuh Meminta Berhenti: Pelajaran Hidup dari Rasa Sakit

Saat Tubuh Meminta Berhenti: Pelajaran Hidup dari Rasa Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com