JAKARTA = Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Senin (18/5/2026). Sidang tersebut membahas sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, terutama terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta pidana perzinaan.
Berdasarkan laporan Antara, terdapat enam perkara pengujian KUHP yang didengarkan keterangannya dalam persidangan tersebut.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian ialah perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan digabung dengan perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bernita Matondang bersama rekan-rekannya. Permohonan tersebut menguji Pasal 264 KUHP mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap memiliki substansi serupa dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa bernama Afifah Nabila Fitri juga menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Pemohon menilai pasal tersebut memunculkan ketidakpastian hukum karena memberikan perlindungan khusus kepada presiden dan wakil presiden yang dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain pasal penghinaan presiden, sidang juga membahas gugatan terhadap Pasal 411 ayat (2) KUHP tentang pidana perzinaan.
Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 diajukan Tania Iskandar. Para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.
Menurut para pemohon, aturan tersebut menciptakan situasi paradoks bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah karena terbentur regulasi, namun di sisi lain hubungan di luar perkawinan tetap dipidana.
Pemohon berpendapat negara seolah menghalangi pasangan beda agama untuk menikah, tetapi tetap memberikan sanksi pidana karena mereka tidak menikah secara sah.
Selain itu, pemohon juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme pengaduan dalam pasal tersebut. Orang yang telah menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sah, sedangkan individu yang belum menikah dapat diadukan oleh orang tua maupun anak.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut membuat individu yang belum menikah menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi.
Selain perkara penghinaan presiden dan perzinaan, Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Atrid Dayani dan rekan-rekannya terkait Pasal 237 huruf b dan c KUHP tentang lambang negara.
Pemohon menilai norma dalam pasal tersebut terlalu luas dan multitafsir sehingga berpotensi memicu kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, maupun ekspresi kebangsaan.
Dalam proses persidangan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah meminta keterangan dari pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan DPR diwakili Tim Badan Keahlian DPR RI.







