• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Kasus Pemerasan & TPPU: Hukuman Nikita Mirzani Resmi Naik Jadi 6 Tahun

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Desember 10, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Kasus Pemerasan & TPPU: Hukuman Nikita Mirzani Resmi Naik Jadi 6 Tahun
79
SHARES
176
VIEWS

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menambah hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim tinggi menolak permohonan banding yang diajukan baik oleh pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim tinggi mengoreksi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menambahkan pasal pemerasan karena menilai Nikita memiliki peran aktif dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia,” ujar ketua majelis hakim, Sri Andini, dalam putusan yang dikutip dari kanal YouTube Rayben Entertainment, Rabu, 10 Desember 2025.

BACA JUGA :  Barang Bukti Masuk Kejari, Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa Nikita turut melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua dari penuntut umum,” tegas Sri Andini.

Dengan penambahan pasal tersebut, hukuman Nikita Mirzani kini meningkat menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Tags: Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro JayaNikita Mirzani divonis 4 tahun
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap, Hukuman Mati Mengintai

Next Post

Miss Earth 2019 Lirabica Kecam Pengerahan Gajah untuk Bersihkan Kayu Gelondongan di Aceh

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Miss Earth 2019 Lirabica Kecam Pengerahan Gajah untuk Bersihkan Kayu Gelondongan di Aceh

Miss Earth 2019 Lirabica Kecam Pengerahan Gajah untuk Bersihkan Kayu Gelondongan di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com