• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 10 Juni, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Barang Bukti Masuk Kejari, Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 6, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Barang Bukti Masuk Kejari, Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
339
SHARES
3.6k
VIEWS

JAKARTA – Perkembangan terbaru datang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara hukum yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani (NM) dan asistennya IM atau Mail atas laporan pengusaha kosmetik, Reza Gladys.

Kepala Kejari Jaksel, Prabowo, menyampaikan bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjut dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi.

“Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa (Nikita Mirzani dan Mail) tersebut telah lengkap sehingga pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025, pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara yang dimaksud,” ujar Prabowo, Kamis, 5 Juni 2025.

Setelah proses tahap dua ini, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk keperluan penyusunan dakwaan dan proses persidangan selanjutnya.

BACA JUGA :  Anggur Shine Muscat dari Thailand Terpapar Residu Pestisida, Hoaks atau Fakta?

“Adapun setelah diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang,” lanjutnya.

Menurut Prabowo tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera bekerja menyusun surat dakwaan secara cermat untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.

“Terkait dengan diterimanya tersangka dan barang bukti ini tentunya teman-teman JPU akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang nanti pada saatnya akan kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.

 

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani di Rutan Pondok BambuNikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya
Previous Post

ASUS Luncurkan Expert Series: Laptop dan PC Tangguh Berfitur AI, Siap Tempur di Dunia Kerja Hybrid!

Next Post

Salat Idul Adha di Islamic Center, Benyamin Davnie Imbau Warga Tangsel Perkuat Solidaritas

Related Posts

Awal Maret 2026, Harga BBM Kompak Naik! Cek Tarif Terbaru di SPBU Vivo dan Pertamina
EKONOMI

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Juni 10, 2026
2.8k
Benyamin: Kebutuhan Gizi Anak Menjadi Prioritas Pembangunan SDM
TANGERANG SELATAN

Benyamin: Kebutuhan Gizi Anak Menjadi Prioritas Pembangunan SDM

Juni 9, 2026
2.8k
Benyamin Sambut Panen Perdana Bawang Merah Varietas Batu di Tangsel, Hasil Uji Coba Pupuk Bio-Organik Tuai Hasil Positif
TANGERANG SELATAN

Benyamin Sambut Panen Perdana Bawang Merah Varietas Batu di Tangsel, Hasil Uji Coba Pupuk Bio-Organik Tuai Hasil Positif

Juni 9, 2026
2.4k
Tujuan Hukum Menurut UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan, Fondasi Keadilan bagi Masyarakat Indonesia
XPRESSLAW

Tujuan Hukum Menurut UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan, Fondasi Keadilan bagi Masyarakat Indonesia

Juni 9, 2026
2.6k
Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Suap Bea Cukai, Ini Respons KPK
NASIONAL

Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Suap Bea Cukai, Ini Respons KPK

Juni 9, 2026
2.2k
Richard Lee Dititipkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Keluarga Belum Bisa Jenguk
SELEBRITI

Richard Lee Dititipkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Keluarga Belum Bisa Jenguk

Juni 9, 2026
2.1k
Next Post
Salat Idul Adha di Islamic Center, Benyamin Davnie Imbau Warga Tangsel Perkuat Solidaritas

Salat Idul Adha di Islamic Center, Benyamin Davnie Imbau Warga Tangsel Perkuat Solidaritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com