• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 25 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Protes Vonis 6 Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 16, 2026
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Protes Vonis 6 Tahun Penjara
277
SHARES
2.6k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Dari balik jeruji penjara, perempuan yang akrab disapa “Nyai” itu menulis surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut tidak hanya dikirim kepada Presiden, tetapi juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta pimpinan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dalam surat itu, Nikita menyampaikan protes atas vonis enam tahun penjara yang saat ini sedang dijalaninya.

Melalui unggahan di media sosial, ibu tiga anak tersebut mempertanyakan rasa keadilan dalam sistem hukum di Indonesia. Ia membandingkan hukuman yang diterimanya dengan sejumlah kasus korupsi yang menurutnya mendapat vonis lebih ringan.

BACA JUGA :  Etty Said Alkadrie: Tangsel Harus Bebas dari Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis

Dalam tulisannya, Nikita menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan berat seperti pengedar narkoba atau pembunuh, serta tidak merugikan keuangan negara. Namun, ia tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.

Ia juga menyinggung kasus mantan Direktur Utama Pertamina yang menurutnya hanya menerima hukuman 1,5 tahun penjara, meskipun perkara tersebut disebut merugikan negara dalam jumlah besar. Melalui perbandingan itu, Nikita mempertanyakan letak keadilan ketika seorang ibu yang menjadi tulang punggung keluarga dihukum lebih berat dibanding pelaku korupsi.

Selain menyampaikan keluhan, Nikita juga menyoroti sejumlah hal yang ia anggap janggal dalam proses hukum yang dijalaninya. Salah satunya adalah perubahan pasal dakwaan dari Pasal 368 menjadi Pasal 369 KUHP di tengah proses persidangan tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.

BACA JUGA :  Dito Mahendra Suksesor Dibalik Nikita Mirzani Masuk Bui: Kabarnya Cucu Jenderal Era Soeharto?

Ia juga mempertanyakan proses putusan kasasi di Mahkamah Agung yang menurutnya berlangsung sangat cepat, yakni hanya dalam waktu satu hari. Menurutnya, sulit diterima secara logika hukum jika berkas perkara yang diperiksa pada 12 Maret bisa langsung diputus pada malam 13 Maret, mengingat banyaknya dokumen yang harus dipelajari.

Di akhir surat terbukanya, Nikita meminta para penegak hukum menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan, terutama dengan mempertimbangkan nasib tiga anaknya yang masih kecil.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani saat ini menjalani hukuman penjara terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut berawal dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys.

Perselisihan antara keduanya bermula pada akhir 2024 setelah muncul ulasan produk di media sosial yang kemudian berkembang menjadi tuduhan pemerasan dengan nilai miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Kasus Pemerasan Lanjut pada Pokok Perkara

Pada awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita pada Oktober 2025. Namun, hukuman itu diperberat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah dakwaan TPPU dinyatakan terbukti.

Kemudian pada 13 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani. Dengan keputusan tersebut, vonis enam tahun penjara terhadapnya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Tags: Nikita Mirzani
Previous Post

Andra Soni Tinjau Pelabuhan Merak, Arus Mudik Menuju Bakauheni Terkendali

Next Post

MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk soal KUHP dan UU ITE, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Related Posts

Foto Menkes Budi Gunadi Sadikin Pakai Tabung Oksigen Viral, Ini Penjelasan Sebenarnya
NASIONAL

Foto Menkes Budi Gunadi Sadikin Pakai Tabung Oksigen Viral, Ini Penjelasan Sebenarnya

Oktober 24, 2026
2.4k
Website PORPROV VII Banten 2026 Resmi Diluncurkan, Ada Asisten Digital HELITA
TANGERANG SELATAN

Website PORPROV VII Banten 2026 Resmi Diluncurkan, Ada Asisten Digital HELITA

Oktober 24, 2026
2.4k
Perkuat Barisan Penanganan Karhutla, BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air untuk Bantu Kendalikan Titik Api di Sejumlah Wilayah Kalimantan
ADVERTORIAL

Perkuat Barisan Penanganan Karhutla, BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air untuk Bantu Kendalikan Titik Api di Sejumlah Wilayah Kalimantan

Oktober 24, 2026
2.4k
Kalori Ayam Goreng Ternyata Bisa Tembus 364 kkal, Ini Bagian yang Paling Tinggi
KESEHATAN

Kalori Ayam Goreng Ternyata Bisa Tembus 364 kkal, Ini Bagian yang Paling Tinggi

Oktober 24, 2026
2.4k
Forprov II Banten 2026 Digelar di Tangerang, 5.000 Peserta dan 10.000 Penonton Ditargetkan Hadir
BANTEN

Forprov II Banten 2026 Digelar di Tangerang, 5.000 Peserta dan 10.000 Penonton Ditargetkan Hadir

Oktober 24, 2026
2.4k
Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat 22 April 2026, Pemerintah Pastikan Jadwal Tak Berubah
NASIONAL

Menteri Haji Buka Suara soal Umrah di Tengah Konflik Saudi-Houthi, Penerbangan Transit Sempat Delay

Oktober 24, 2026
2.4k
Next Post
MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk soal KUHP dan UU ITE, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk soal KUHP dan UU ITE, Permohonan Dinilai Tidak Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com