JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pihak. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap memiliki petitum yang tidak jelas.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026. Sidang tersebut sekaligus membacakan putusan untuk dua perkara lain, yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026, karena ketiganya memiliki pokok permasalahan serta amar putusan yang serupa.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ketiga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, Suhartoyo menjelaskan bahwa pada bagian petitum angka 2 hingga angka 6 yang diajukan para pemohon tidak ditemukan penjelasan memadai dalam bagian alasan permohonan atau posita. Mahkamah menilai tidak ada uraian yang menjelaskan alasan mengapa norma yang dipersoalkan hanya diminta untuk dikecualikan bagi kalangan akademisi, peneliti, atau aktivis.
Sementara itu, terhadap subjek hukum lainnya yang termasuk dalam cakupan norma tersebut, para pemohon tidak meminta pengecualian sehingga aturan tetap diberlakukan.
Menurut Mahkamah, penafsiran yang dimohonkan dalam petitum tersebut secara khusus hanya berkaitan dengan kepentingan para pemohon. Padahal, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut, maka penafsiran norma akan berlaku secara umum atau erga omnes bagi semua pihak.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi karena merasa menjadi korban kriminalisasi.
Ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Saat ini, mereka berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.







