JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menambah hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim tinggi menolak permohonan banding yang diajukan baik oleh pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim tinggi mengoreksi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menambahkan pasal pemerasan karena menilai Nikita memiliki peran aktif dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia,” ujar ketua majelis hakim, Sri Andini, dalam putusan yang dikutip dari kanal YouTube Rayben Entertainment, Rabu, 10 Desember 2025.
Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa Nikita turut melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua dari penuntut umum,” tegas Sri Andini.
Dengan penambahan pasal tersebut, hukuman Nikita Mirzani kini meningkat menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.







