• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Kasus Pemerasan & TPPU: Hukuman Nikita Mirzani Resmi Naik Jadi 6 Tahun

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Desember 10, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Kasus Pemerasan & TPPU: Hukuman Nikita Mirzani Resmi Naik Jadi 6 Tahun
79
SHARES
176
VIEWS

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menambah hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim tinggi menolak permohonan banding yang diajukan baik oleh pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim tinggi mengoreksi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hakim menambahkan pasal pemerasan karena menilai Nikita memiliki peran aktif dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia,” ujar ketua majelis hakim, Sri Andini, dalam putusan yang dikutip dari kanal YouTube Rayben Entertainment, Rabu, 10 Desember 2025.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Awas, Hujan Disertai Petir

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan bahwa Nikita turut melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua dari penuntut umum,” tegas Sri Andini.

Dengan penambahan pasal tersebut, hukuman Nikita Mirzani kini meningkat menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Tags: Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro JayaNikita Mirzani divonis 4 tahun
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap, Hukuman Mati Mengintai

Next Post

Miss Earth 2019 Lirabica Kecam Pengerahan Gajah untuk Bersihkan Kayu Gelondongan di Aceh

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Miss Earth 2019 Lirabica Kecam Pengerahan Gajah untuk Bersihkan Kayu Gelondongan di Aceh

Miss Earth 2019 Lirabica Kecam Pengerahan Gajah untuk Bersihkan Kayu Gelondongan di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com