• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap, Hukuman Mati Mengintai

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Desember 10, 2025
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap, Hukuman Mati Mengintai
80
SHARES
178
VIEWS

BANTEN – Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap MS (23), seorang sopir taksi online asal Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku AN (29) ditangkap setelah diketahui merencanakan aksi sadis tersebut selama dua hari. Ia kini terancam hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang.

Kejahatan ini sudah direncanakan sejak Jumat, 28 November 2025. AN yang ingin menguasai mobil korban membuat akun palsu bernama “Dede” untuk memesan taksi online di kawasan Citra Raya Tangerang pada pukul 00.30 WIB. Ia meminta korban mengantarnya ke depan Kampus UIN Serang.

BACA JUGA :  Bayi Ditemukan Tewas di Toilet Stasiun Citayam, Polisi Tangkap Ibunya

Setiba di lokasi, AN memerintahkan korban berhenti. Saat korban menarik rem tangan, pelaku langsung menyerangnya. Menurut Kombes Dian, korban mengalami sesak napas akut dan kehilangan kesadaran dalam waktu kurang dari satu menit.

“Pelaku memindahkan jasad korban ke kursi depan, memastikan kondisi korban sudah tidak bernyawa, lalu membawa kabur Toyota Calya milik korban beserta barang-barang lainnya,” jelasnya.

Jasad Ditemukan di Bawah Jembatan

Sekitar delapan jam kemudian, jasad MS ditemukan warga di bawah Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kabupaten Serang. Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat jeratan tali di leher serta pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala.

Identitas korban terungkap melalui Inafis Portable System. AN akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 6 Desember 2025 di Jalan Raya Serang–Pandeglang.

BACA JUGA :  Peringati Hari Ginjal Sedunia, RS Siloam Karawaci Gelar Edukasi Kesehatan

Kepolisian memastikan motif pelaku adalah murni menguasai kendaraan dan barang milik korban. AN menggunakan modus umum: berpura-pura menjadi penumpang, lalu menyerang ketika korban lengah.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Polda Banten mengimbau seluruh pengemudi taksi online meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesanan mencurigakan pada malam hari.

Tags: Kasus PembunuhanSopir taksi online
Previous Post

Mengenal Teras BRI Kapal, Bank Terapung yang Dinanti Masyarakat Kepulauan

Next Post

Kasus Pemerasan & TPPU: Hukuman Nikita Mirzani Resmi Naik Jadi 6 Tahun

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Kasus Pemerasan & TPPU: Hukuman Nikita Mirzani Resmi Naik Jadi 6 Tahun

Kasus Pemerasan & TPPU: Hukuman Nikita Mirzani Resmi Naik Jadi 6 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com