• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri Sebut Perlu Empat Bulan Ekstradisi Paulus Tannos

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 22, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Polri Sebut Perlu Empat Bulan Ekstradisi Paulus Tannos

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. | Foto: Istimewa

221
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polri menyebut setidaknya perlu waktu empat bulan untuk menyelesaikan proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan lamanya proses ekstradisi Tannos karena menggunakan jaringan diplomasi.

Dengan begitu, harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik. Menurut undang-undang, jalur diplomatik itu bisa lewat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) yang merupakan bagian dari Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung.

“Untuk tugas kami, mulai dari professional arrest (penangkapan profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu sudah kami lakukan. Dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura,” ungkap Untung dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

BACA JUGA :  Kepala Dispora Tangsel Berganti, Pemkot Pastikan Persiapan Porprov Tak Terganggu

Sementara Kabag Jatinter Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama menambahkan pihak Singapura punya waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia.

“Memang ada 45 hari dalam ketentuan ekstradisi itu. Pihak Singapura punya 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia,” tutur Ricky

Kabar terakhir yang diterima Divhubinter Polri, lanjut Ricky, permohonan ekstradisi Indonesia telah dipenuhi pihak Singapura. Sekarang proses sudah beralih menjadi berada di pihak Singapura.

Dia menerangkan, pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka. Karena itu perlu waktu melakukan peninjauan dan asesmen kembali terhadap permohonan ekstradisi Indonesia.

“Keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu,” ucap Ricky.

BACA JUGA :  Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama di Al Zaytun, Polri Lakukan Penyelidikan

“Kalau hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa 4 bulan atau mungkin bisa lebih dari itu. Karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” terangnya.

Meski demikian, dia mengatakan otoritas Singapura menjamin Paulus Tannos sampai hari ini masih berada di tahanan Changi Prison, Singapura. Tannos juga berada di bawah pengawasan pihak berwajib yang ada di Singapura.

Tags: BuronanKasus Korupsi eKTPPaulus TannosPolriSIngapura
Previous Post

Satgas Pangan Polri Pantau Distribusi Bahan Pokok Jelang Lebaran

Next Post

Amankan Idul Fitri, Polres Tangsel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Amankan Idul Fitri, Polres Tangsel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025

Amankan Idul Fitri, Polres Tangsel Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com