• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 5 November, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden, 3 Orang Jadi Tersangka

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
November 3, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal Nomor Telepon Presiden, 3 Orang Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026 (Foto: RRI)

224
SHARES
2.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat. Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kabareskrim Polri Asep Syafrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 11 November 2026.

BACA JUGA :  Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Lurah

Penyidik menemukan dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap sejumlah nomor telepon. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut.

Kasus ini dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara ESW,” katanya.

Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik. Sasaran lainnya meliputi kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.

BACA JUGA :  8 Saksi dari Al Zaytun Diperiksa terkait TPPU Panji Gumilang

Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagai dasar pelaksanaannya. Para tersangka juga diduga menghapus catatan aktivitas sistem pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, dan tokoh politik. Kemudian media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta para pengusaha,” ucapnya.

Dalam pengusutan perkara ini, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat perangkat penyimpanan data.

Penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.

BACA JUGA :  Polri Bongkar Judi Online Jaringan WN China Beromzet Miliaran Rupiah

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik telah menerapkan sejumlah pasal terkait penyadapan dan akses ilegal. Ancaman pidananya mencakup hukuman penjara hingga sepuluh tahun,” ujarnya.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti. Penanganan perkara dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Tags: Bareskrim PolriDirektorat Tindak Pidana SiberLIMSnomor telepon Presidenpenghapusan data elektronikpenyadapan ilegalpenyadapan pejabat negaratiga tersangka
Previous Post

Tragedi Truk Molen di Bekasi: Ayah Kehilangan Istri dan Anak 5 Tahun, Sempat Berpamitan di Halte

Next Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Rabu, 4 November 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Related Posts

Kapolres Tangsel Sambangi Sepuh Tangguh di Pamulang, Ada Pesan soal Kamtibmas
KOMUNITAS

Kapolres Tangsel Sambangi Sepuh Tangguh di Pamulang, Ada Pesan soal Kamtibmas

November 4, 2026
2.3k
Dukung Jurnalisme Berkualitas, BRI Kukuhkan 35 Jurnalis Penerima Beasiswa Pascasarjana melalui BRI Fellowship Journalism 2026
ADVERTORIAL

Dukung Jurnalisme Berkualitas, BRI Kukuhkan 35 Jurnalis Penerima Beasiswa Pascasarjana melalui BRI Fellowship Journalism 2026

November 4, 2026
2.4k
Atlet Tangsel Anggittyas Putri Bidik 2 Emas Porprov Banten 2026, Siap Taklukkan Lempar Lembing dan Tolak Peluru
TANGERANG SELATAN

Atlet Tangsel Anggittyas Putri Bidik 2 Emas Porprov Banten 2026, Siap Taklukkan Lempar Lembing dan Tolak Peluru

November 4, 2026
2.4k
BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima
ADVERTORIAL

BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Seniliai Rp921,6 Miliar kepada Lebih dari 507 Ribu Penerima

November 4, 2026
2.7k
Istana Belum Tahu Motif Penyadapan Presiden Prabowo, Mensesneg Singgung Dugaan Makar
NASIONAL

Istana Belum Tahu Motif Penyadapan Presiden Prabowo, Mensesneg Singgung Dugaan Makar

November 4, 2026
2.4k
Prabowo Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Tiga Jenderal Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
NASIONAL

Prabowo Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Tiga Jenderal Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

November 4, 2026
2.4k
Next Post
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangsel Rabu, 4 November 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com